KemenPANRB dan Kemendagri Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintahan Pascabencana

0
65

Jakarta, restorasihukum.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmen untuk mempercepat pemulihan tata kelola pemerintahan di wilayah pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Bencana alam yang melanda ketiga provinsi tersebut tidak hanya berdampak pada bangunan dan infrastruktur, tetapi juga mengganggu berbagai layanan negara, mulai dari pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, administrasi kependudukan, hingga keberlanjutan data dan dokumen pemerintahan serta masyarakat.

Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto mengatakan, Kementerian PANRB berfokus memastikan negara tetap hadir melalui perlindungan arsip negara, perlindungan aparatur sipil negara (ASN), serta menjaga keberlanjutan layanan manajemen ASN pascabencana.

“Kementerian PANRB fokus memastikan negara hadir dalam melaksanakan pelindungan arsip negara, pelindungan ASN, serta menjaga keberlanjutan layanan manajemen ASN agar tetap terjaga pascabencana. Untuk itu, penanganan tata kelola pemerintahan pascabencana dilaksanakan melalui koordinasi terpadu antara Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, bersama BKN, ANRI, dan LAN,” ujar Purwadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Pernyataan tersebut disampaikan Purwadi saat membuka kegiatan Sinkronisasi Rencana Aksi Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Bidang Tata Kelola, yang digelar bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di Kantor Kementerian PANRB.

Untuk mempercepat pemulihan pascabencana, Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana melalui Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026. Dalam struktur Satgas tersebut, Kementerian PANRB ditunjuk sebagai Koordinator Bidang Tata Kelola.

Purwadi menjelaskan, terdapat lima pilar utama dalam mendukung pemulihan fungsi pemerintahan. Pilar pertama adalah aktivasi penyelenggaraan pemerintahan melalui fleksibilitas pelaksanaan tugas dan pemberian diskresi administratif kepada kepala daerah serta pimpinan instansi.

Pilar kedua meliputi penyelamatan dokumen dan data, antara lain melalui fasilitasi penerbitan ulang dokumen yang rusak atau hilang. Pilar ketiga adalah konsolidasi aparatur, termasuk mobilisasi dan penugasan ASN lintas instansi dan wilayah, serta penugasan siswa tahap akhir sekolah kedinasan sebagai pengganti tugas akhir atau KKN.

Pilar keempat mencakup pemulihan sarana pendukung, seperti penyediaan kantor sementara atau mobile, peralatan teknologi informasi, jaringan komunikasi, serta listrik darurat. Sementara pilar kelima adalah pengaturan kembali tugas dan prioritas pemerintahan daerah, termasuk penyesuaian indikator kinerja dan target pembangunan daerah selama masa pemulihan.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa Kemendagri berfokus agar kantor-kantor pemerintahan di wilayah terdampak bencana dapat segera kembali beroperasi untuk melayani masyarakat.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah melibatkan para taruna Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) untuk membantu pembersihan kantor pemerintahan serta melakukan pendampingan aktivasi sistem bagi ASN di daerah terdampak.

“Keberlangsungan pemerintahan daerah menjadi kunci agar proses pemulihan masyarakat dapat berjalan efektif. Oleh karena itu, kolaborasi antarinstansi menjadi hal penting untuk pemulihan tata kelola pemerintahan di wilayah pascabencana,” ujar Bima.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Utama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Rini Agustiani menyampaikan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim ke wilayah terdampak bencana untuk bekerja sama dengan berbagai instansi terkait. Berdasarkan hasil pendataan awal, kerusakan arsip pemerintah daerah akibat bencana mencapai sekitar 90 persen.

Adapun langkah yang dilakukan ANRI meliputi pendampingan, pendataan kerusakan arsip pascabencana, serta pemetaan arsip vital guna memastikan keberlangsungan administrasi dan layanan pemerintahan di daerah terdampak.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here