PWI dan AJI Tegaskan Pentingnya Perlindungan Wartawan

0
85

Jakarta, restorasihukum.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menjadi pihak terkait dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/10/2025).

Permohonan uji materiil diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang mempertanyakan Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya, yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan terhadap wartawan.

Ketua Umum PWI Akhmad Munir menyatakan, “Perlindungan hukum dalam Pasal 8 harus dimaknai secara aktif dan komprehensif, mencakup perlindungan hukum, fisik, digital, dan psikologis bagi wartawan.”

Ia menegaskan pentingnya koordinasi antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi wartawan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam menangani laporan yang melibatkan wartawan.

Menurut Munir, “Perlindungan hukum tidak boleh diartikan sebagai kekebalan hukum, melainkan sebagai jaminan agar wartawan tidak dipidana karena karya jurnalistik yang sah.”

Sementara itu, Sekretaris Jenderal AJI Bayu Wardhana menyatakan, “Penjelasan Pasal 8 sudah tegas menyebut bahwa pemerintah dan masyarakat wajib melindungi jurnalis ketika menjalankan kerja jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Namun, menurut Bayu, “Pelaksanaan Pasal 8 belum ditegakkan dengan baik oleh pemerintah. Negara seharusnya hadir memberikan jaminan perlindungan hukum, termasuk bantuan hukum bagi jurnalis korban kekerasan.”

AJI mencatat bahwa pada 2024 terdapat 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis di berbagai daerah, dan menyoroti tindakan aparat yang menggeledah ponsel atau memaksa jurnalis menghapus video sebagai pelanggaran terhadap Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

AJI menegaskan bahwa “masih berulangnya serangan, kriminalisasi, dan gugatan perdata terhadap jurnalis bukan semata karena lemahnya norma hukum, tetapi karena kurangnya pelaksanaan dan komitmen aparat penegak hukum.”

Mereka juga meminta pemerintah “lebih aktif memberikan pelindungan pada jurnalis, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 UU Pers,”

termasuk dengan “memberikan bantuan hukum kepada jurnalis yang mengalami kriminalisasi, serta menghukum pidana aparat yang melakukan kekerasan agar ada efek jera.”

Pemohon IWAKUM menilai Pasal 8 UU Pers tidak sejelas perlindungan hukum bagi profesi lain, seperti advokat dan jaksa, yang “secara eksplisit dilindungi dari tuntutan hukum sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik.”

Ketua Umum IWAKUM Irfan Kamil menegaskan bahwa “Pasal 8 UU Pers seharusnya menjamin perlindungan hukum bagi wartawan, namun penjelasannya justru memperluas makna secara ambigu.” Permohonan juga menyebut kasus kriminalisasi jurnalis Muhammad Asrul dan Diananta Pramudianto sebagai bukti ketidakpastian hukum.

Sidang ini diharapkan dapat memperkuat jaminan perlindungan hukum bagi wartawan sesuai semangat konstitusi dan kemerdekaan pers.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here