Kejagung Tetapkan PT TPL sebagai Tersangka Korporasi dalam Perkara Dugaan Korupsi Transfer Pricing

0
1

Jakarta, restorasihukum.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan PT TPL, Tbk sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing pada Senin (7/9/2026).

Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi transfer pricing yang dilakukan PT TPL, Tbk dalam transaksi dengan entitas perusahaan selama periode 2008 hingga 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam siaran pers Nomor PR-317/015/K.3/Kph.3/09/2026 menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 112 orang saksi, termasuk Kuasa Direksi PT TPL.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah memperoleh persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri. Selain itu, penyidik telah meminta dan menerbitkan surat tugas kepada ahli untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.

Dalam perkara tersebut, PT TPL diduga melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada perusahaan afiliasinya, DP MMI Ltd. atau DP Macau, serta penjualan lokal kepada APR.

Penyidik menduga PT TPL melakukan under invoicing dengan mengubah atau memanipulasi HS Code produk. Produk yang berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar diduga merupakan Dissolving Pulp, disebut diubah menjadi Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).

Selain itu, PT TPL diduga tidak menyampaikan dokumen Transfer Pricing (TP DOC) dan laporan SPT Pajak Badan sesuai kondisi transaksi sebenarnya kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) pada Direktorat Jenderal Pajak.

Dokumen tersebut seharusnya digunakan untuk pemeriksaan kewajaran transaksi. Namun, penyidik menduga pelaporan transaksi yang disampaikan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Penyidik juga menduga PT TPL bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar pengawasan tidak dilakukan. Dalam proses review atau penelaahan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), penyidik menduga audit tidak didasarkan pada program audit yang telah disusun sehingga tidak dilakukan perbandingan harga terhadap laporan TP DOC dan SPT PT TPL.

Kejaksaan menyebut dugaan perbuatan PT TPL bersama pejabat yang berwenang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Dalam perkara ini, PT TPL sebagai tersangka korporasi disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai dakwaan subsidair, PT TPL disangkakan melanggar Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian atas dugaan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here