Jakarta, restorasihukum.com – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung bersama Tim Digital Forensik mengeksekusi operasi penggeledahan skala besar di enam lokasi strategis di Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Kamis (5/11/2026). Manuver penegakan hukum ini merupakan eskalasi krusial dalam mengusut skandal dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara yang beroperasi melanggar hukum selama kurun waktu 2013 hingga 2025.
Berdasarkan hasil pemetaan penyidikan otoritas penegak hukum menetapkan fokus operasi pada aset-aset yang terafiliasi dengan seorang figur sentral berinisial AK. Figur tersebut teridentifikasi sebagai pengendali tunggal sekaligus penerima manfaat utama dari sebuah sindikasi korporasi tambang nikel raksasa di Sulawesi Tenggara. Jaringan ini menguasai ribuan hektare lahan melalui PT BSJ PT KAA PT ANI PT AMI PT AMID serta PT HJ yang seluruh operasionalnya dikendalikan melalui sistem perusahaan induk PT DDA bersama LEI.
Dalam membedah anatomi perkara institusi kejaksaan menemukan modus operandi manipulasi instrumen birokrasi yang terstruktur. Praktik lancung tersebut bermula ketika Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi milik PT BSJ dan PT KAA sejatinya telah kedaluwarsa pada tahun 2015. Alih-alih mengembalikan wilayah izin kepada negara sesuai hasil penolakan studi kelayakan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara korporasi justru berhasil memperpanjang napas operasional melalui skema penangguhan atau suspensi sebanyak tiga kali akibat adanya intervensi penyalahgunaan wewenang penyelenggara negara.
Pelanggaran administratif tersebut terindikasi kuat difasilitasi oleh praktik rasuah. Pihak korporasi diduga kuat mengalirkan sejumlah dana gelap kepada aparatur penyelenggara negara guna merekayasa persetujuan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya. Manipulasi dokumen vital ini menjadi legitimasi palsu bagi sindikasi korporasi untuk mengeruk kekayaan nikel secara ilegal yang berujung pada kerugian masif keuangan negara yang saat ini tengah dikalkulasi secara presisi oleh tim auditor independen.
Puncak eskalasi penyidikan tervisualisasi dari hasil operasi penggeledahan yang menyasar sebuah kediaman di Cilandak Jakarta Selatan serta lima kantor operasional korporasi yang bernaung di gedung pencakar langit APL Tower Mid Plaza dan kawasan bisnis SCBD Sudirman. Dari titik-titik krusial tersebut penyidik menemukan jejak kejahatan perbankan berupa tumpukan uang tunai senilai Rp11,2 miliar dan Rp595 juta yang disembunyikan di dalam sejumlah koper dan tas pada salah satu ruang kantor.
Selain menyita alat bukti finansial Tim Digital Forensik turut mengamankan server sentral unit pemroses sentral komputer jinjing hingga perangkat komunikasi seluler yang merekam jejak transaksi antara kelima perusahaan dengan pihak afiliasinya. Selama proses penggeledahan berlangsung tim penyidik juga melangsungkan interogasi di tempat terhadap sejumlah pegawai guna mengonstruksikan alur instruksi perusahaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memastikan bahwa seluruh temuan material dan digital tersebut telah disita secara sah pro justitia. Ia menegaskan kembali komitmen kelembagaan bahwa konstruksi hukum perkara ini akan dikawal secara objektif dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga bermuara di meja peradilan. (RED)














