Jakarta, restorasihukum.com – Pada 9 Oktober 2025 Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh beberapa bank pembangunan daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.
Dua saksi yang diperiksa yakni YW, Penilai Publik pada KJPP RSR Cabang Tebet, dan TYM, Penandatangan Laporan KJPP Ruky Safruddin & Rekan atas aset PT RUM tahun 2017, 2019, dan 2023.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan.












