Jakarta, restorasihukum.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan memaparkan perkembangan persidangan perkara dugaan suap hakim atau perintangan perkara dengan terdakwa Marcella Santoso dkk dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (11/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, JPU menegaskan bahwa seluruh barang bukti berupa catatan dan percakapan digital telah diakui dan dibenarkan oleh para terdakwa. Pengakuan tersebut memperkuat konstruksi perkara yang tengah didalami oleh penuntut umum.
Berdasarkan fakta persidangan, terungkap adanya aliran dana suap dari Ariyanto Bakri yang disalurkan kepada M. Adhiya Muzakki melalui perantara Wahyu Gunawan untuk kemudian diteruskan kepada hakim. JPU menilai praktik tersebut tidak sekadar suap konvensional, melainkan dirancang dengan skema yuridis agar tampak sah secara hukum.
“Perbedaan signifikan ini memicu kecurigaan JPU mengenai pihak yang menikmati sisa dana tersebut, mengingat terdapat selisih besar antara jumlah yang diminta dengan yang diakui telah diterima,” ujar JPU Andi Setyawan.
Dalam persidangan juga terungkap adanya ketidaksinkronan data terkait jumlah dana. Saksi Wahyu Gunawan menyebut uang yang diterima berkisar 2 juta dolar AS. Namun, terdakwa Ariyanto Bakri mengaku terdapat permintaan sebesar 60 juta dolar AS. Selisih yang mencolok tersebut menjadi perhatian serius JPU untuk ditelusuri lebih lanjut.
Selain itu, sidang turut mengungkap dugaan penyalahgunaan badan hukum melalui pembentukan perseroan terbatas (PT) yang tidak memiliki kegiatan usaha inti. Perusahaan tersebut diduga hanya berfungsi sebagai wadah penampungan aset pribadi, termasuk sejumlah kendaraan, dengan kepemilikan diatasnamakan perusahaan guna menyamarkan asal-usul harta.
JPU menyatakan akan terus mendalami seluruh fakta persidangan untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.(Red)












