JPU Mangkir di Sidang Aktivis Jekson Sihombing, Potret Buruk Perilaku Jaksa Kejati Riau

0
87

Pekanbaru, restorasihukum.com – Persidangan perkara Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr yang menyidangkan dugaan kriminalisasi terhadap aktivis Jekson Sihombing di Pengadilan Negeri Pekanbaru menjadi sorotan publik, pada Selasa (10/2/2026).

Enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Riau dilaporkan tidak hadir tanpa alasan sah dan tanpa penunjukan pengganti.

Adapun nama-nama JPU yang disebut absen yakni Rama Eka Darman, Marthyn Luther, Edy Prabudy, Mutiara Sandhy Putri, Muhammad Habibi, dan Edhie Juniadi Zarly. Ketidakhadiran tersebut menuai kritik dari berbagai pihak karena dinilai menghambat jalannya persidangan serta berpotensi melanggar prinsip peradilan cepat dan adil.

Majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis selaku Hakim Ketua, dengan Sugeng Harsoyo dan Refi Damayanti sebagai Hakim Anggota, diminta untuk memberikan teguran atas ketidakhadiran tersebut.

Penasihat hukum Jekson Sihombing, Advokat Padil Saputra, S.H., M.H., menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap JPU yang dinilai tidak profesional. Ia menilai absennya penuntut umum tanpa alasan yang jelas merupakan bentuk pengabaian terhadap proses peradilan.

Kritik juga disampaikan tokoh HAM internasional Indonesia, Wilson Lalengke. Ia menyebut ketidakhadiran JPU sebagai bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan dan hak terdakwa atas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

“Ketidakhadiran tanpa alasan sah merupakan pelanggaran serius terhadap integritas penegakan hukum dan mencederai hak terdakwa,” ujar Wilson, Rabu (11/2/2026).

Dugaan Pelanggaran KUHAP

Merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sejumlah ketentuan mengatur kewajiban kehadiran penuntut umum di persidangan. Pasal 201 mengatur kehadiran penuntut umum pada hari sidang, sementara Pasal 65 menegaskan fungsi penuntutan mencakup kewajiban aktif dalam persidangan. Selain itu, Pasal 252 mengatur penunjukan pengganti apabila penuntut umum berhalangan.

Ketidakhadiran tanpa alasan sah dan tanpa pengganti dinilai bertentangan dengan norma tersebut serta berpotensi berdampak pada tertundanya proses persidangan.

Wilson juga mengingatkan bahwa pelanggaran hukum oleh aparat penegak hukum dapat menggerus kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Ia mendorong agar mekanisme pengawasan internal dan eksternal, termasuk Komisi Kejaksaan, menindaklanjuti persoalan ini secara transparan.

Dampak terhadap Hak Terdakwa

Absennya JPU berdampak langsung pada tertundanya persidangan Jekson Sihombing yang saat ini berstatus tahanan. Penundaan tersebut dinilai berpotensi mengganggu hak atas kepastian hukum dan peradilan cepat sebagaimana dijamin dalam prinsip fair trial.

“Rakyat yang diajukan ke meja hijau tidak boleh menanggung akibat dari kelalaian JPU. Karena Jekson dalam status ditahan, maka penundaan sidang adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia aktivis itu. Negara tidak boleh membiarkan hal ini terjadi,” jelas Wilson Lalengke dan meminta agar keenam JPU itu diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Ketidakhadiran JPU tanpa alasan sah juga berpotensi melanggar kode etik dan disiplin jaksa. Sebagai pejabat publik yang biaya hidup dan celana dalam anak-istrinya dibelikan oleh rakyat, jaksa wajib menjalankan tugas dengan profesional dan bertanggung jawab. Kelalaian JPU di Riau ini menunjukkan adanya krisis integritas di tubuh Kejaksaan.

“Jaksa yang absen tanpa alasan sah harus diperiksa oleh Komisi Kejaksaan. Jika terbukti lalai, mereka harus diberi sanksi tegas. Jangan biarkan kelalaian ini menjadi budaya. Jika dibiarkan, maka keadilan akan terus dikorbankan,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Pihak kuasa hukum meminta agar kejadian serupa tidak terulang dan menegaskan bahwa terdakwa tidak boleh dirugikan akibat kelalaian aparat penegak hukum.

Dorongan Reformasi Kejaksaan

Kasus ini dinilai menjadi momentum evaluasi terhadap sistem pengawasan internal di tubuh Kejaksaan. Penguatan mekanisme disiplin, transparansi, serta akuntabilitas dinilai penting guna menjaga marwah lembaga dan memastikan proses peradilan berjalan sesuai hukum.

“Kejaksaan tidak boleh menjadi lembaga yang tertutup dan kebal hukum. Jika jaksa melanggar, mereka harus dihukum. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat penegak hukum itu sendiri,” jelas Wilson Lalengke.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here