Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus Pemberian Kredit PT Sritex

0
99

Jakarta, restorasihukum.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan anak usahanya.

Kedua saksi yang diperiksa adalah PRM, Direktur Utama PT Rayon Utama Makmur, dan G, Sales Hotel Ayaka Suites. Pemeriksaan ini terkait dengan penyelidikan atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan.

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here