Jakarta, restorasihukum.com – Kejaksaan Republik Indonesia kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut sekaligus memperpanjang predikat WTP Kejaksaan RI selama 10 tahun berturut-turut.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025 tersebut berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan, Kejaksaan Agung juga mencatatkan nilai 94,8 persen dalam tindak lanjut rekomendasi BPK. Capaian tersebut berada di atas standar nasional yang rata-rata mencapai 75 persen.
“Capaian tersebut merupakan salah satu yang tertinggi di Indonesia,” ungkap Nyoman.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada BPK RI beserta tim pemeriksa yang telah melakukan pemeriksaan selama 95 hari dalam rangka mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan Kejaksaan.
Menurutnya, predikat WTP selama satu dekade menjadi bukti konsistensi dan komitmen jajaran Kejaksaan dalam menjaga pengelolaan keuangan negara.
“Pencapaian ini merupakan bukti nyata dari konsistensi, kerja keras, dan komitmen seluruh jajaran Kejaksaan dalam menjaga setiap rupiah uang negara tetap terjaga dari kebocoran anggaran,” ujar Burhanuddin.
Meski demikian, Jaksa Agung mengingatkan seluruh Insan Adhyaksa agar tidak jemawa atas capaian tersebut. Ia menegaskan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan standar yang wajib dipenuhi oleh lembaga penegak hukum.
“WTP adalah standar minimal yang memang sudah sepatutnya wajib dipenuhi oleh sebuah lembaga penegak hukum. Mempertahankan prestasi ini selama sepuluh tahun membawa tanggung jawab yang jauh lebih berat di masa mendatang,” tegasnya.
Menindaklanjuti catatan dan temuan BPK dalam LHP, Burhanuddin memerintahkan seluruh satuan kerja yang menjadi objek pemeriksaan untuk segera melakukan evaluasi, tindak lanjut, dan penyempurnaan agar kekurangan serupa tidak kembali terjadi.
Untuk memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, Jaksa Agung juga memberikan enam instruksi kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI. Instruksi tersebut meliputi penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan manajemen risiko, peningkatan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), serta penguatan tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu, Kejaksaan diminta mempercepat penyelesaian piutang dan mengoptimalkan aset rampasan, memperkuat peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), serta mengoptimalkan digitalisasi dan integrasi data terkait perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, BMN, PNBP, dan pengawasan.
Burhanuddin menegaskan, predikat WTP harus dipertahankan melalui budaya tertib administrasi dan kepatuhan hukum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Predikat opini WTP bukan sekadar target yang dicapai ketika BPK datang melakukan pemeriksaan, melainkan harus dipertahankan melalui budaya tertib administrasi dan kepatuhan hukum dalam setiap pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujarnya.
Ia berharap sinergi antara Kejaksaan RI dan BPK RI terus diperkuat sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik demi mendukung kemajuan bangsa.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, serta jajaran Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.(Red)













