Jakarta, restorasihukum.com – Mahkamah Agung (MA) perlu membuat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) baru atau memperluas interpretasi Perma yang ada untuk mengatur kewajiban hakim dalam menjaga kerahasiaan data pribadi anak.
Pesatnya perkembangan teknologi memberikan manfaat besar, tetapi juga menimbulkan tantangan baru, khususnya dalam perlindungan hak atas privasi. Penggunaan teknologi internet yang mengumpulkan dan memanfaatkan data pribadi makin luas, menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan dan kepastian hukum perlindungan data pribadi di Indonesia.
Secara konstitusional, Pasal 28G UUD 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, termasuk hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan dalam menjalankan hak asasi.
Meskipun belum ada regulasi lex specialis yang komprehensif, beberapa undang-undang sektoral memberikan dasar hukum perlindungan privasi, seperti:
1. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang “menjamin hak atas privasi sebagai hak fundamental, termasuk kerahasiaan komunikasi elektronik yang hanya boleh dibatasi dengan perintah hakim atau kewenangan sah.”
2. UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang mengatur penggunaan data pribadi wajib persetujuan pemilik, serta dasar gugatan atas penyalahgunaan data.
3. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, yang memberikan akses informasi publik kecuali yang menyangkut hak pribadi dengan mekanisme uji konsekuensi.
4. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melindungi anak dari eksploitasi di media sosial, namun belum mengatur secara rinci perlindungan data pribadi anak.
Karena itu, perlindungan data pribadi anak sebagai pengguna media sosial masih belum memadai, membuka potensi penyalahgunaan yang dapat menyebabkan eksploitasi dan gangguan psikologis.
Diperlukan revisi UU PA dan UU ITE dengan penambahan bab khusus mengenai perlindungan data pribadi anak, termasuk sanksi pidana, denda, ganti rugi, dan rehabilitasi bagi korban.
MA juga telah mengeluarkan beberapa Perma penting sebagai pedoman hakim, antara lain:
1. Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, yang menekankan “asas kerahasiaan identitas, non-diskriminasi, dan pencegahan trauma.”
2. Perma Nomor 4 Tahun 2014 tentang Diversi Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menegaskan “perlindungan identitas dan jejak digital untuk mencegah stigma dan dampak psikologis.”
3. Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang Dispensasi Kawin, yang mempertimbangkan “aspek psikologis, sosial, dan hak anak.”
Oleh karena itu, MA harus merumuskan Perma baru atau memperluas interpretasi Perma yang ada dengan mengatur kewajiban hakim menjaga kerahasiaan data pribadi anak, larangan penyebarluasan identitas/dokumen perkara, serta pedoman putusan terkait ganti rugi, sanksi, dan rehabilitasi bagi anak korban penyalahgunaan data pribadi. Dengan perpaduan UUD 1945, undang-undang sektoral, dan Perma, diharapkan tercipta kerangka perlindungan data pribadi anak yang lebih komprehensif dalam era digital.(Red)













