Madiun, restorasihukum.com – Kemarau panjang tahun 2015 ini mengakibatkan sebanyak 29 desa di lima kecamatan yang ada di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, rawan terjadi kekeringan dan krisis air bersih.
Dan untuk menghadapi musim kemarau panjang yang diprediksi hingga November mendatang, BPBD Kabupaten Madiun akan mengajukan bantuan kiriman air bersih dan pembangunan tandon air.
Selain itu untuk pengiriman air bersihnya BPBD Madiun juga bekerja sama dengani PDAM Kabupaten Madiun dengan mengirimkan sebanyak 157 rit truk tangki akan disiapkan dan didistribusikan jika ada permintaan kekurangan air bersih untuk konsumsi dari masyarakat.
Bahkan untuk menanggulangi kekeringan sepanjang tahun 2015 ini, BPBD Kabupaten Madiun juga sudah menyiapkan Surat Keputusan (SK) Bupati Madiun dan membentuk sebuah tim.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Madiun, Edi Hariyanto, mengatakan bahwa, “Kerja sama dengan desa, kecamatan, TNI, Polri, dan PDAM maupun instansi lainnya sangat diperlukan untuk mengatasi masalah kekeringan tersebut’.
Edi menyebutkan, data BPBD Kabupaten Madiun mencatat, ke-29 desa rawan kekeringan itu di antaranya, di Kecamatan Balerejo ada sembilan desa, Kecamatan Pilangkenceng enam desa, Kecamatan Gemarang enam desa, Kecamatan Wonoasri enam desa, dan Kecamatan Saradan terdapat tiga desa.
Dimana jumlah desa rawan kekeringan tersebut berdasarkan data masing-masing desa dan kecamatan yang dilaporkan ke BPBD Kabupaten Madiun.
Menurutnya, dari 29 desa rawan kekeringan tersebut, terdapat enam desa di tiga kecamatan yang paling parah mengalami bencana kekeringan, antara lain Desa Bulu dan Desa Kenongorejo di Kecamatan Pilangkenceng, serta Desa Tawangrejo, Batok, dan Desa Nampu di Kecamatan Gemarang.
“Selain itu, juga Desa Plumpungrejo, di Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun yang ikut tergolong parah alami kekeringan,” jelas Edi. (ad)











