Kemendagri Kawal Percepatan Bantuan Presiden untuk Korban Gempa NTT

0
23

Jakarta, restorasihukum.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan Bantuan Presiden untuk daerah terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) segera digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk warga di pelosok desa.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) tidak menahan penggunaan tambahan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang telah dialokasikan untuk penanganan dampak bencana.

“Uang tambahan BTT (Belanja Tidak Terduga) harus cepat dipakai untuk masyarakat, terutama di pelosok-pelosok desa yang sulit dijangkau. Tidak boleh disimpan saja! Kuncinya cepat untuk masyarakat yang membutuhkan,” ujar Tito.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Bachril Bakri mengatakan pihaknya telah menginstruksikan Pemda penerima bantuan untuk mempercepat penggunaannya. Pengawalan dilakukan melalui lima tim terpadu dari Inspektorat Jenderal (Itjen) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda).

“Tujuan dari monitoring dan pendampingan adalah untuk mendorong percepatan penggunaan Bantuan Presiden yang dialokasikan sebagai tambahan Belanja Tidak Terduga yang diprioritaskan untuk penanganan dampak bencana,” ujar Bachril dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Selain mendorong percepatan, pendampingan dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran tetap akuntabel dan mencegah potensi penyimpangan. Bantuan tersebut diharapkan dapat segera digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak dan tidak mengendap di kas daerah.

Berdasarkan hasil pendampingan, Pemerintah Provinsi NTT bersama delapan pemerintah kabupaten penerima Bantuan Presiden telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dan mengalokasikan bantuan tersebut ke dalam BTT.

Dengan adanya tambahan anggaran, total BTT untuk penanggulangan dampak bencana di Provinsi NTT dan delapan kabupaten mencapai Rp299,53 miliar. Angka tersebut meningkat Rp213,72 miliar dari anggaran sebelumnya sebesar Rp85,81 miliar.

Tambahan anggaran tersebut berasal dari Bantuan Presiden sebesar Rp200 miliar serta bantuan dari pemerintah daerah lainnya sebesar Rp13,72 miliar.

Bachril menjelaskan, Bantuan Presiden telah mulai digunakan berdasarkan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) yang diajukan perangkat daerah terkait melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di masing-masing wilayah.

Kemendagri juga meminta Pemda mempercepat distribusi logistik dari titik penumpukan kepada masyarakat terdampak serta melakukan konsolidasi satu data mengenai korban, pengungsi, dan kerusakan akibat bencana.

“Selain itu, daerah terdampak juga didorong memastikan keberlanjutan layanan kesehatan dan pendidikan, serta mempercepat penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana,” ungkap Bachril.

Tim pendamping Kemendagri akan terus melakukan monitoring dan mendorong Pemda mengoptimalkan fungsi Inspektorat Daerah dalam pengawasan penggunaan BTT. Langkah tersebut dilakukan agar bantuan dapat digunakan secara tepat sasaran, akuntabel, dan sesuai ketentuan.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here