Jakarta, restoraishukum.com – Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dinilai sebagai komponen penting dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu disampaikan Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Teguh Narutomo, dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Opsen PKB dan BBNKB di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (15/9/2025).
“PKB dan BBNKB merupakan pajak provinsi yang krusial untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” kata Teguh.
Sumber: restorasihukum.com
Tiga Fokus Pemanfaatan Dana
Teguh menjelaskan, penerimaan dari PKB dan BBNKB diarahkan untuk tiga hal utama:
1. Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah
2. Pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan sarana transportasi umum
3. Penguatan kapasitas fiskal kabupaten/kota melalui dukungan pendanaan
Menurutnya, kebijakan opsen PKB dan BBNKB yang mulai diberlakukan pada 2025 menjadi tantangan baru bagi pemerintah daerah. Karena itu, diperlukan pemahaman bersama agar implementasinya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Pemungutan opsen harus mempertimbangkan tugas dan kewenangan masing-masing daerah. Sinkronisasi sangat diperlukan,” tegasnya.
Perkuat Koordinasi Pusat-Daerah
Rakor ini, lanjut Teguh, digelar bukan hanya untuk mengevaluasi teknis pelaksanaan opsen, tetapi juga sebagai forum memperkuat koordinasi antarpemerintah daerah, serta meningkatkan kapasitas pengelolaan penerimaan daerah.
“Forum ini strategis untuk menyusun langkah-langkah konkret yang bisa langsung diterapkan oleh daerah,” ujarnya.
Dihadiri Bapenda Seluruh Provinsi
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Asuransi PT Jasa Raharja Jahja Joel Lami, para pejabat Ditjen Bina Keuda, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dari seluruh provinsi di Indonesia.(Red)












