Jakarta, restorasihukum.com — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memanggil manajemen taksi Green SM menyusul insiden tabrakan antara kereta Commuter Line dan kereta jarak jauh di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Senin (27/4/2026) malam.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan pemanggilan dilakukan untuk klarifikasi sekaligus menelusuri keterlibatan armada taksi dalam insiden tersebut.
“Ditjen Perhubungan Darat telah memanggil manajemen Xanh SM atau Green SM untuk klarifikasi pasca-kecelakaan,” ujar Aan di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Kemenhub juga membentuk tim khusus guna mendalami aspek perizinan, kelengkapan administrasi, standar keselamatan, hingga kepatuhan operasional perusahaan angkutan tersebut. Menurut Aan, keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama.
“Setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Berdasarkan data aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang terlibat kecelakaan bernomor polisi B 2864 SBX tercatat resmi beroperasi dengan kartu pengawasan berlaku hingga 28 Oktober 2026 dan terdaftar sebagai taksi reguler di wilayah Jabodetabek.
Meski demikian, Kemenhub menegaskan akan tetap melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh ketentuan dipatuhi. Perusahaan taksi Green SM sendiri diketahui telah mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama lima tahun.
Aan menyebut pihaknya akan melakukan audit ulang terhadap penerapan sistem keselamatan di lapangan, termasuk memastikan kondisi kendaraan, kompetensi pengemudi, serta sistem operasional berjalan sesuai standar.
“Kami akan melihat bagaimana standar keselamatan dijalankan secara nyata oleh perusahaan,” ujarnya.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap regulasi, seperti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 dan PM 117 Tahun 2018, pemerintah tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha.
“Kami akan memberikan sanksi secara proporsional sesuai tingkat pelanggaran,” ujar Aan.
Di akhir pernyataannya, Kemenhub menyampaikan duka cita atas insiden tabrakan KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur.
“Semoga korban yang meninggal mendapat tempat terbaik, dan korban luka segera pulih,” tutupnya.(Red)












