Kepala BPM Kelurahan Banjarsari Jadi Tersangka Korupsi

0
321

Banyuwangi restorasihukum.com – Kejaksaan Negeri Banyuwangi menetapkan Anggrid Wijanarko, Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagai tersangka korupsi program bedah rumah, Rabu (8/10/2014).

      Anggrid dinilai sengaja tidak melakukan fungsi kontrol atau pengawasan pada program bedah rumah tahun 2013 senilai Rp945 juta di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, Banyuwangi. Anggrid ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih tujuh jam di kejaksaan. “Ada dua alat bukti yang kami gunakan untuk menetapkan status tersangka, yakni keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya seperti juklak juknis mengenai peran Anggrid sebagai pengawas pada proyek ini,” terang Kepala Sie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuwangi Paulus Agung, Rabu (8/10/2014).

       Selain dianggap lalai dalam melakukan pengawasan sehingga keuangan negara dirugikan. Dalam kasus ini, ditemukan  pemotongan dana dari setiap penerima dana program bedah rumah. Setiap rumah seharusnya mendapatkan bantuan Rp7,5 juta namun pada praktiknya uang untuk setiap rumah hanya bekisar antara Rp3-Rp4juta.

       Hasil pendataan yang dilakukan Kejaksaan hanya ada satu rumah yang anggarannya sesuai, sedangkan 125 rumah lainnya anggaran yang cair kurang dari separo. “Hasil pemeriksaan dan keterangan saksi lain menunjukkan ada aliran dana yang menuju Anggrid. Tapi untuk hal ini Anggrid tidak mengakuinya,” lanjut Paulus.

       Paulus juga menyatakan ada bukti uang untuk program ini hanya mencapai sekitar Rp 350 juta, yakni dari rekening toko bangunan yang ditunjuk sebagai penyuplai bahan material bangunan. Sementara itu, Anggrid mengaku tidak mengetahui adanya pemotongan dana. Dirinya selaku pengawas proyek bukan pengguna anggaran dan merasa penetapan statusnya dari saksi sebagai tersangka adalah tidak tepat. “Tidak ada itu, saya sesuai tupoksinya melakukan pengawasan dan ada tim untuk pengawasan itu,” ucapnya.

       Anggrid menolak anggapan program bedah rumah banyak yang tidak sesuai seperti yang disampaikan oleh Kejaksaan. Menurutnya, tim yang mengecek ke lapangan memastikan program selesai 100 persen. “Itukan versi kejaksaan,” ucapnya pendek.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here