Kepala Desa Toyomarto Telah Memberikan Informasi Bohong Pada Wartawan

0
412

Malang, restorasihukum.com – Kepala desa (kades) yang ada di desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabuoaten Malang, enggan memberikan komfirmasi mengenai kerusakan jalan yang ada di desa tersebut, (20/03/17).

         Saat awak media restorasihukum.com menemui kepala desa Toyomarto, kecamatan Singosari, Kabupaten Malang di tempat kerjanya, ingin mengkomfirmasi untuk kedua kalinya tentang kerusakan jalan di desa tersebut yang masih belum ada perbaikan.

         Kepala desa “Muhammad Nari” saat mau di komfirmasi tidak mau memberikan waktunya kepada awak media restorasihukum.com dengan berbagai alasaan. Ketika ingin awak media akan konfirmasi dirumahnya apabila tidak bisa dikantor, pihaknya juga menolak ” saya hanya ingin di temui di kantor saja kalau soal pekerjaan,” ungkapnya.

        Namun Kades juga menyampaikan “Sekarang saya tidak ada waktu untuk kalian, kalau mau ketemu saya telpon dulu, jangan temui saya di rumah di kantor saja,” kata kepala desa Muhammad Nari saat di temui di tempat kerjanya,

          Padahal saat awak media datang pertama kali ke tempat kerjannya tanggal 10 maret 2017, yang akan mengkomfimasi tentang jalan yang rusak di desa toyomarto, kepala desa M. Nari telah mengatakan, bahwa hari senin, tanggal 13 maret 2017 akan segera memeprbaiki jalan yang rusak tersebut, akan tetapi perbaikan jalan yang rusak tersebut belum juga diperbaiki sampai sekarang.

         “Jalan tersebut akan segera di perbaiki, dengan mengaspalnya dan itu akan di kerjakan oleh PU Bina Marga, sedangkan warga masyarakat yang akan membuat gorong-gorong atau saluran airnya,” jelasnya.

         Tapi mengapa sampai sekarang jalan tersebut belum ada perbaikan. Apakah kepala desa toyomarto “M.Nari” telah melakukan kebohongi publik tentang program perbaikan insfratuktur kepada awak media?,,,  terus di kemanakan dana desa (DD) yang telah di kucurkan oleh pemerintah untuk desa toyomarto tersebut! mungkinkah dana desa (DD) tersebut masuk kantong pribadi.

         Dengan diterbitnya berita ini untuk yang kedua, di harapkan kepada pihak-pihak terkait mengusut masalah ini, jika memang benar kepala desa toyomarto telah melakukan penyalahgunaan dana desa (DD) di desa toyomarto, kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. pihaknya untuk segera diberikan sanksi sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. (abr/sy)

         

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here