Kepala Sekolah SD Negeri 03 Pedamaran Diduga Gelapkan Dana Bos

0
154

OKI, restorasihukum.com – Kepala sekolah harusnya memiliki kepribadian serta kecerdasan yang mampu menanamkan pribadi yang disiplin untuk memajukan, dan meningkatkan nilai mental, moral, fisik, dan artistik kepada guru, tenaga administrasi dan juga peserta didik.

           Peran kepala sekolah juga harus menunjukkan sikap persuasif dan keteladan sehingga dapat menjadi contoh yang baik bagi lingkungan sekolah itu sendiri. Dalam hal ini tidak terjadi di SD Negeri 03 Pedamaran Kabupaten OKI disinyalir mengelapkan dana BOS 

            Berdasarkan pantau media restorasihukum.com di SDN 3 pedamaran kabupaten OKI, sebut saja kepala sekolah Safrita, saat di komfirmasi di ruang kerjanya ia menegaskan dari bulan oktober 2015 , dari guru biasa menjadi kepala SDN 3 pedamaran selama ia menjabat sampai saat ini belum ada pengawas yang berani memamantau dan memonotoring pengunaan dana BOS baik itu dari dinas pendidikan kabupaten OKI maupun UPTD pendidikan kecamatan Pedamaran kabupaten OKI , apalagi Cuma wartawan dan LSM,” tegasnya.

         Dinas pendidikan kabupaten OKI Drs. Zulkarnain , MM melalui Kasubag kepegawaian Dinas pendidikan Kabupaten OKI  (Tu Dinas pendidikan Kabupaten OKI) H.Tarmudik S.pd sangat kecewa dan menyangkan atas sikap kepala sekolah yang tidak memiliki etika sebagai kepala sekolah, pihak dinas pendidikan kabupaten Oki akan segera mengambil tindakan salah satunya memangil kepala sekolah tersebut untuk memberikan peringatan kepada kepala SD Negeri 3 pedamaran kabupaten OKI bahkan dinas pendidikan kabupaten OKI akan turunkan TIM pengawas baik dari dinas pendidikan kabupaten OKI dan UPTD pendidikan kecamatan pedamaran untuk mengcros cek kinerja guru PNS dan kepala sekolah yang ada di kecamatan pedamaran, diduga sering bolos kerja dan mengelapkan dana BOS. ( M.Ludfi )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here