Probolinggo, restorasihukum.com – Sesuai hasil investigasi awak media menelusuri permasalahan pelaporan Buasan selaku ketua kelompok nelayan bunga karang desa Dringu, kecamatan Dringu, kabupaten probolinggo ke mapolsek Dringu.
Adapun laporan tersebut ternyata ada kerancuan atau ada ketidakbenaran, sebab Buasan melaporkan Ribut Hariyono telah menjual perahu milik kelompok bunga karang, padahal perahu yang dijual oleh Ribut bukan milik kelompok bunga karang, melainkan milik ayah kandungnya yang bernama Miswi (almarhum).
Memang Miswi (almarhum) adalah salah satu anggota kelompok nelayan bunga karang yang seharusnya pada tahun 2014 itu menerima bantuan hibah berupa uang dari dinas perikanan dan kelautan provinsi jawa timur, akan tetapi bantuan tersebut disulap menjadi perahu oleh Buasan dan anak buahnya untuk mencari keuntungan atau memperkaya dirinya bersama anak buahnya yang pandai bersilat lidah.
Sesuai hasil penelusuran awak media pada tahun 2014, dinas perikanan dan kelautan provinsi jawa timur mengucurkan dana bantuan hibah berupa uang tunai sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta ribu rupiah) kepada dinas perikanan & kelautan kabupaten Pobolinggo, lantas dinas perikanan & kelautan kabupaten Probolinggo menyerahkan dana bantuan hibah berupa uang tunai sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta ribu rupiah) kepada ketua kelompok nelayan bunga karang desa Dringu, atas kecerdikan dan kelicikan Buasan bersama anak buahnya dana bantuan hibah yang berupa uang tersebut disulap menjadi perahu berkuran panjang: 7 meter dan lebar: 140 cm. sebanyak 7 (tujuh) unit.Kemudian perahu tersebut dibagikan kepada anggota-anggotanya yakni buasan itu sendiri, hadi wijaya, juwito, mulud, waras, Sali, dan miswi (almarhum).
Dari hasil konfirmasi team melalui via telepon kepada pembuat perahu atau kepada sipenjual perahu wiber mengatakan, “bila Cuma membeli 1 (satu) unit itu seharga Rp.11.000.000 (sebelas juta rupiah), dan apabila membeli lebih dari 1 (satu) unit, maka harganya tidak sampai Rp.11.000.000 (sebelas juta rupiah),” terangnya via telepon.
Menurut salah satu masyarakat setempat yang enggan disebut namanya menuturkan kepada awak media, kemana sisa uang dari pembelian perahu tersebut?…, yang seharusnya sisa uang dari pembelian perahu itu dibagi-bagikan kepada anggota-anggotanya yang berhak menerimanya, bukan malah dipakai untuk banca’an.
“Pantas saja Buasan bersama anak buahnya mendapat gelar sitangan besi, ludah api, dia itu sangat bengis dan tidak berperikemanusiaan, rakus akan jabatan menjadi ketua agar bisa cepat kaya, sampai kapan Buasan bersama anak buahnya membodoh-bodohi dan menakut-nakuti anggota-anggotanya, sungguh malang nasib orang yang menjadi anggota kelompok nelayan bunga karang,” ungkapnya.
Yang mana dana bantuan hibah berupa uang telah disulap menjadi perahu untuk menyunat dan mentilep dana tersebut, ditambah lagi dengan menarik uang kepada anggota yang mendapat perahu masing-masing dimintai uang sebesar Rp 500.000. Pasalnya dia berdalih untuk uang kas, padahal yang namanya dana bantuan hibah tidak dikenakkan biaya sepeserpun.
Himbauan kami warga masyarakat desa dringu sangat berharap kepada penegak hukum yang berwenang serta komite pemberantas korupsi (KPK) untuk mengadili dengan seadil-adilnya sesuai Undang-undang yang berlaku kepada para penjilat-penjilat bangsa tercinta ini,”pungkasnya (tm)









