Hakim MK Arsul Sani Terseret Isu Dugaan Ijazah Palsu

0
144

Jakarta, restorasihukum.com – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani terseret dalam dugaan penggunaan ijazah palsu program doktoral setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi.

Koordinator Aliansi, Betran Sulani, menyampaikan bahwa laporan tersebut dibuat untuk meminta kepolisian menelusuri legalitas ijazah milik hakim berinisial AS tersebut.

“Kami dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi hari ini mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi berinisial AS yang diduga memiliki atau menggunakan ijazah palsu,” ujar Betran di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, (14/11/2025).

Dihubungi terpisah, Arsul Sani enggan memberikan banyak komentar. Ia mengatakan terikat kode etik sebagai hakim dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Sebagai hakim saya terikat kode etik untuk tidak berpolemik. Soal ini juga sedang ditangani MKMK,” tuturnya singkat.

Ketua MKMK, I Gede Dewa Palguna, turut menanggapi laporan tersebut. Ia merasa janggal karena pelapor langsung membawa kasus ke Bareskrim, tanpa meminta klarifikasi terlebih dahulu kepada DPR RI lembaga yang melakukan fit and proper test terhadap Arsul sebelum diangkat menjadi hakim MK.

“Kami merasa agak ganjil mengapa tiba-tiba ke Bareskrim? Pak Arsul itu hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR,” kata Palguna.

Palguna mengungkapkan bahwa MKMK sudah hampir satu bulan menelusuri isu yang berkembang terkait dugaan ijazah palsu tersebut. Namun proses pemeriksaan belum dapat dipublikasikan untuk menghindari penghakiman terhadap pihak yang belum tentu bersalah.

Hingga kini, baik MK maupun MKMK belum memberikan kesimpulan resmi terkait dugaan yang dialamatkan kepada Arsul Sani.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here