Ketua MA Paparkan Langkah Pembaruan Hukum Dalam Kuliah Umum Unsyiah

0
102

Banda Aceh, restorasihukum.com – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), Sunarto, menegaskan pentingnya pembaruan hukum yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan zaman. Hal itu ia sampaikan dalam kuliah umum bertajuk “Peran Mahkamah Agung dalam Pembaruan Hukum di Indonesia” dalam rangka Milad ke-64 Universitas Syiah Kuala, Senin (15/9), di Aula Fakultas Hukum.

Acara ini dihadiri oleh civitas akademika, dosen, dan mahasiswa dari berbagai fakultas.

Dalam paparannya, Sunarto menekankan bahwa hukum harus bersifat hidup dan terbuka terhadap perubahan. Ia mengutip pemikiran Roscoe Pound bahwa tanpa pembaruan, hukum akan kehilangan daya jawabnya terhadap kebutuhan masyarakat.

Tiga Fungsi Strategis MA dalam Pembaruan Hukum

Sunarto memaparkan bahwa Mahkamah Agung menjalankan tiga fungsi utama dalam mendorong pembaruan hukum di Indonesia:

1. Fungsi Yudisial
Melalui putusan-putusan progresif yang menjadi yurisprudensi penting atau landmark decision, seperti Putusan No. 287 K/Pid/2024 dan Putusan No. 466 K/Ag/2024.

2. Fungsi Regulatif
Dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) untuk menutup kekosongan hukum, menyederhanakan prosedur, dan menjaga konsistensi hukum. Di antaranya Perma tentang Gugatan Sederhana, Mediasi, dan Sidang Elektronik.

3. Fungsi Administratif
Lewat modernisasi sistem peradilan berbasis teknologi guna memperluas akses keadilan dan meningkatkan transparansi.

Selain itu, Sunarto juga menyebutkan beberapa bentuk pembaruan lain yang telah dilakukan MA:

  • Pembaruan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA): Hingga 2024, telah diterbitkan 552 rumusan hukum dari 13 rapat pleno kamar, termasuk SEMA No. 10 Tahun 2020 tentang perkara jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak.
  • Kolaborasi Akademik dengan Perguruan Tinggi: Meliputi riset bersama, pertukaran data, dan program magang mahasiswa di lembaga peradilan.

Hadapi Tantangan Modern, Jaga Integritas

Di tengah upaya pembaruan, Sunarto mengakui bahwa Mahkamah Agung masih menghadapi sejumlah tantangan, termasuk tingginya beban perkara, keterbatasan sumber daya manusia, serta kompleksitas persoalan hukum di era digital seperti kejahatan siber dan sengketa lintas negara.

Ia menekankan bahwa integritas hakim dan lembaga peradilan tetap menjadi pilar utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Menutup kuliah umum, Sunarto berpesan kepada generasi muda hukum:

“Teruslah jadikan ruang akademik sebagai ladang menumbuhkan kejujuran, keberanian, dan kecintaan pada kebenaran. Hanya dengan fondasi itu, kita bisa membangun Indonesia yang adil, berdaulat, dan bermartabat di mata dunia.”(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here