Ketua MA : Rencana Strategis Jadi Acuan Rumusan hingga Evaluasi Program Kebijakan

0
84

Jakarta, restorasihukum.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menetapkan dan memberlakukan Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025–2029 melalui Surat Keputusan Ketua MA (SK KMA) Nomor 167/KMA/SK.RA1.3/IX/2025, pada Selasa (16/09/2025).

Dokumen strategis ini menjadi arah kebijakan lima tahunan MA, mencakup sasaran strategis, indikator kinerja, serta rencana program dan kegiatan. Penyusunannya mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan tetap selaras dengan Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010–2035.

Renstra Mahkamah Agung 2025–2029 menetapkan tiga sasaran strategis utama. Pertama, mewujudkan peradilan yang efektif, transparan, akuntabel, responsif, dan modern. Sasaran ini mencerminkan tekad MA dalam menyajikan layanan peradilan yang memenuhi prinsip keadilan prosedural dan substantif, serta adaptif terhadap dinamika teknologi.

Kedua, meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, yang dinilai sebagai elemen krusial untuk memperkuat legitimasi kekuasaan kehakiman dalam sistem demokrasi.

Ketiga, membangun manajemen peradilan yang transparan dan profesional, guna memperkokoh pengelolaan sumber daya MA dan seluruh badan peradilan secara efisien, efektif, dan akuntabel.

Renstra juga mengidentifikasi sejumlah tantangan kelembagaan, seperti peningkatan kualitas dan konsistensi putusan, reformasi SDM berbasis merit, kemandirian anggaran, integritas organisasi, serta peningkatan sistem administrasi dan akuntansi antarlembaga peradilan.

Di sisi lain, MA menyoroti berbagai potensi unggulan, termasuk penerapan teknologi informasi yang dinilai telah mendukung fungsi peradilan, manajemen SDM, serta pengelolaan keuangan dan aset secara terintegrasi. Hal ini turut memperkuat akuntabilitas lembaga, tercermin dari capaian predikat Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih selama 13 tahun berturut-turut.

Ketua Mahkamah Agung, Prof. Sunarto, menyampaikan harapan agar Renstra ini dapat menjadi panduan konkret bagi seluruh jajaran MA dalam menjalankan fungsi kelembagaan.

“Saya berharap dokumen ini dapat menjadi acuan yang jelas, operasional, dan aplikatif bagi seluruh pejabat dan unit kerja di MA dalam merumuskan kebijakan, melaksanakan program, serta melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan tugas secara terukur dan berkelanjutan,” tulisnya dalam sambutan kata pengantar.

Penerapan Renstra 2025–2029 menandai komitmen Mahkamah Agung dalam memperkuat integritas, transparansi, dan kualitas layanan peradilan nasional, sekaligus mempertegas posisi MA sebagai lembaga yang modern, berkeadilan, dan terpercaya.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here