Aceh Selatan, restorasihukum.com – Komisioner Kip Aceh Selatan lakukan Penetapkan Pelorehaan Kursi Anggota DPRK Aceh Selatan di Gedung Rumoh Agam Senin 22/07/2019.
Kopolres Aceh Selatan Dedy Sadsono ST, Hasil pemilu atau memelihara amanah khususnya untuk itu saya kembali hal yang selanjutnya saya mengucapkan selamat kepada para Calon Legislatif terpilih yang sudah oleh masyarakat.
Dandin Aceh Selatam 0102 Sulistiya Herlabang, hasil Pemilihan umum yang menjadi amanat dari rakyat pemilu 2019 aman lancar aktif tanpa ada gangguan keamanan Ini semua tidak lepas dari peran serta masyarakat partai politik anggota Calon Legislatif maupun stakeholder yang wilayah dan mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya seluruh elektronik untuk menyukseskan setelah kegiatan Pemilu 2019 dengan aman tertib.
Sekda Aceh Selatan Nasjuddin SH MH juga hal yang sama juga mengucapkan aprisiasi tinggi adalah tahapan terakhir dari tahapan Pemilu yang kita laksanakan beberapa waktu yang lalu yaitu pada tanggal 17 April 2019 pada hari itu akan disampaikan kepada ibu yang punya kesempatan menjadi anggota DPRK Kabupaten Aceh Selatan nantinya akan membawa aspirasi masyarakat untuk menyampaikan ucapan selamat kepada Bapak tinggal tunggu waktu proses Setelah itu dilanjutkan proses penetapan keputusan hasil perolehan kursi DPRD Kabupaten Kota.
Ketua Kip Aceh Selatan Saiful SE Menyatakan Penetapan Pleno Kip Kabupaten ditetapkan dalam rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Kota dan calon anggota DPRK Kabupaten Aceh Selatan untuk setiap partai politik didasarkan atas hasil perhitungan seluruh suara sah dari setiap partai politik di dunia yang bersangkutan dengan ketentuan dengan membagi 1 dan 3 secara berurutan Katanya.
Menambah bilangan ganjil 3 dan seterusnya jika hasil pembagian tersebut di atas berdasarkan jumlah nilai terbanyak dan 4 nilai terbanyak pertama dapat kursi pertama dan kedua anggota dalam berita acara berdasarkan kabupaten kota berdasarkan DPRD kabupaten kota pungkasnya.
Nama Anggota Dewan di tetapkan Kimisioner dan Jumlah Kursi DPRK Aceh Selatan Dari hasil pleno tersebut, menurut merangkum 30 nama anggota yang akan berkantor di gedung DPRK Aceh Selatan periode 2019-2024.
Dapil I, Kecamatan Labuhanhaji, Labuhanhaji Barat, Labuhanhaji Timur (5 kursi), Velly Hidayat (Demokrat), Hasbullah (PNA), Lisa Elfirasman (Partai Aceh), Muntasir (Nasdem), Hernanda Thahir (PKB).
Dapil II, Kecamatan Sawang, Meukek (5 kursi), Zamzami (PKPI), Irwandi (PAN), Wali Fuadi (PNA), Murhaban (PDA), Mulyadi (PBB).
Dapil III, Kecamatan Tapaktuan, Samadua (5 kursi), Rema Mishul Azwa (PNA), Siska Elviadi Rajo Evi (Golkar), Hadi Surya (Gerindra), Helmi (Demokrat).
Dapil IV, Kecamatan Pasieraja, Kluet Utara, Kluet Tengah, Kluet Timur dan Kluet Selatan (10 kursi), Ridwan (Partai Aceh), Darmi (PNA), Martunis (PDA), Baital Mukadis (Demokrat), Mirwan (PKB), Masridha (PKPI), Asmara (Hanura), Darman (Gerindra), Feri Harianto (Nasdem), Amir Muliadi (PAN).
Dapil V, Kecamatan Bakongan, Kota Bahagia, Bakongan Timur, Trumon, Trumon Tengah dan Trumon Timur, Amiruddin (PNA), Adi Samridha (Partai Aceh), Awaludin (Nasdem), Bustami (Demokrat), Dailami (PNA). (ZulhilMi)








