Malang RHN – Naas, Niat hati ingin membeli Hand Phone (HP) di Rombengan Malam (Roma), Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen di Kota Malang malah berakhir pembunuhan. Seperti yang dialami korban Dian Andika (19), asal warga Dusun Madurejo, Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang yang harus tewas dan mayatnya dibuang di sungai jalan lingkar barat (Jalibar),Kepanjen,Kabupaten Malang.
Dari kejadian itu Polres Malang berhasil mengamankan dua pelaku pembunuhan yaitu Hendra Setiawan (19), warga Pakisaji, Kabupaten Malang dan Nirwan Bagus (17), warga Kelurahan Oro-Oro Dowo , Kecamatan klojen, Kota Malang.
Hendra Setiawan mengaku baru mengenal korban saat korban mau menjual HP nya di Roma. Setelah pertemuan itu, berlanjut ke rumah kakek Nirwan Bagus yang berlokasi di Oro-Oro dowo. Pada saat itulah ide membunuh terbesit.
” Awalnya memang kami tak saling kenal saat transaksi malam itu, namun setelah itu,korban saya ajak untuk ke rumah Nirwan Bagus untuk menyalin kontak dan saat itu korban mau. Ketika itulah saya mempunyai ide untuk membunuh, dengan cara menyuruh Nirwan Bagus membuat 3 gelas kopi dan salah satunya gelas saya suruh kasih 24 butir pil double L yang diperuntukkan korban.Supaya tidak keliru,gelas yang diperuntukkan korban saya kasih tanda khusus.
Setelah itu korban minum kopi dan tak sadarkan diri, lalu saya pukul 3 kali pada pundak, leher dan kepala dengan kayu balok. Kemudian korban saya bawa dengan memakai motor ke Jalibar untuk dibuang,” kata Hendra,tersangka pembunuhan,saat gelar perkara di Polres Malang.Rabu (22/10).
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, bahwa selain 2 pelaku pembunuhan yang ditangkap, ada juga 2 pelaku penadah yang berhasil diamankan dari kasus tersebut, yakni Muslik Sulistyo (25), warga Wagir Kabupaten Malang, dan Eko Agustianto (22), warga Wagir, Kabupaten Malang. Motif pelaku melakukan pembunuhan itu tak lain ingin memiliki motor dan handphone dari sang korban,” jadi, hasil dari penangkapan tersebut,petugas mendapatkan barang bukti milik korban, yaitu 1 Unit HP merek Blackberry dan 1 Unit Motor Yamaha Mio hitam, pelaku menjual ke Eko Agustianto melalui perantara Muslik dengan harga 5 juta, namun di DP 1,5 juta. Sedangkan HP Blackberry diberikan ke Muslik karena upah dari menjual motor. Untuk ke dua pelaku penadah kami lakukan penangkap di rumah dan dua pelaku pembunuhan kami tangkap saat mengamen di perempatan Kayu Tangan Kota Malang,” beber pria berkacamata itu.
Dari kejadian itu, lanjut Wahyu Hidayat, Polres Malang berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Motor Yamaha, 1 gelas plastik, 1 balok kayu, pakaian yang digunakan korban, 2 pedang dan 1 Unit HP Blackberry.
Akibat perbuatannya, Hendra Setyawan dan Nirwan Bagus pelaku pembunuhan, dikenakan pasal 340, 338, 365 ayat 3 dan 4 tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman seumur hidup. Sedangkan Muslik Sulistyo dan Eko Agustian pelaku penadah dikenakan pasal 480, dengan ancaman 4 tahun penjara. (BN,RK)









