Jakarta restorasihukum.com – SEKJEN KPAI ( Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia ) mengatakan bahwa korban ketiga pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) akan segera melapor ke kepolisian. Menurutnya pelaporan korban ketiga ini akan memperjelas apakah pelecehan seksual ini dilakukan juga oleh pengajar sekolah atau tidak. “Laporan tersebut diharap bisa memberi titik terang pada masyarakat,” ujarnya kepada RHN, Senin 26 Mei 2014.
Herlinda tak mau memerinci identitas korban. Namun, menurutnya, kesaksian korban ketiga ini bisa menyeret pihak lain selain enam orang yang sudah menjadi tersangka saat ini. “Ini bisa memberi bukti tambahan bagi pengungkapan kasus di JIS,” ujarnya.
Dalam kasus pelecehan seksual di JIS, polisi sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah oknum petugas kebersihan di sekolah tersebut. Polisi menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Erlinda menyatakan kasus kekerasan di JIS dilakukan secara bersama sama. Dari laporan itu kelak, Erlinda menyatakan bisa memberi keterangan tambahan pada polisi untuk memastikan apakah ada kelompok lain dalam kasus kekerasan seksual di sekolah tersebut ataukah tidak, tuturnya.
Kabar soal adanya pihak pengajar yang turut terlibat dalam pelecehan seksual ini sendiri sudah diutarakan oleh korban kedua. Kepada KPAI, korban kedua mengaku sempat dilecehkan seorang asisten guru yang postur tubuhnya berbadan besar, bermata biru dan berambut pirang. Namun, hingga saat ini polisi belum juga menjadikan orang tersebut sebagai tersangka. ( Ar )










