Jakarta, restorasihukum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan tersebut diterima pada Januari 2026 dan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan perkara.
“Pada Januari ini, KPK telah mendapatkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan TA 2017–2019,” ujar Budi dalam keteranga di Jakarta, pada Kamis (29/1/2026).
Budi menjelaskan, tim penyidik KPK saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Penyidik selanjutnya akan segera melengkapi berkas penyidikan untuk penyiapan pelimpahan ke penuntutan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK masih memerlukan sejumlah dokumen tambahan guna mendukung perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa penghitungan kerugian negara dilakukan oleh BPKP, sementara KPK berperan memfasilitasi kelengkapan dokumen.
“Kami diminta melengkapi beberapa dokumen terkait perhitungan kerugian keuangan negaranya. Penghitungan kerugian negara untuk perkara ini tidak dilakukan oleh kami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, (10/11/2025).
Asep menambahkan, setelah proses penghitungan kerugian keuangan negara rampung, KPK dapat melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.
Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 15 September 2023. Saat itu, KPK telah menetapkan tersangka, namun identitasnya belum diumumkan ke publik.
KPK memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp 151 miliar. Selanjutnya, pada 8 Juli 2025, KPK mengumumkan jumlah tersangka dalam kasus ini sebanyak empat orang.(Red)












