Jakarta, restorasihukum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ishfah Abidil Aziz atau Gus Alex terkait dugaan kerugian negara dalam kasus penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis ini difokuskan pada perhitungan kerugian negara.
“Pemeriksaan hari ini fokus berkaitan dengan perhitungan kerugian negara,” ujar Budi, pada Kamis (30/1/2026).
Menurut Budi, perkara tersebut disidik menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara. Dalam proses pemeriksaan, KPK juga melibatkan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Oleh karena itu, proses pemeriksaan hari ini dilakukan secara intensif oleh auditor BPK,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Gus Alex dilakukan untuk melengkapi keterangan yang telah diperoleh sebelumnya. Sejumlah pihak lain juga telah diperiksa, mulai dari penyelenggara ibadah haji khusus, asosiasi terkait, hingga pihak internal Kementerian Agama.
“Pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang dilakukan pada hari-hari sebelumnya bertujuan untuk melengkapi bukti-bukti awal yang telah diperoleh, sehingga alat bukti dalam perkara ini semakin kuat,” jelas Budi.
Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK mengungkap potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun serta menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang.
Tiga pihak tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidil Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menteri Agama, serta Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidil Aziz sebagai tersangka. Sementara itu, Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.(Red)











