KPK Tinjau PT Sungai Budi Group Sebagai Tersangka Korporasi Kasus Suap Huta

0
160

Jakarta, restorasihukum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kemungkinan menetapkan PT Sungai Budi Group sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya akan meneliti lebih jauh apakah dugaan korupsi tersebut dapat dikaitkan dengan korporasi.

“Tentu dalam perjalanannya, jika kami menemukan bukti-bukti yang cukup bahwa itu dilakukan oleh korporasi,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, (20/11/2025).

Namun, saat ini penyidikan lebih difokuskan pada individu, atau person to person, yakni dugaan orang menyuap kepada penyelenggara negara.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka pada 14 Agustus 2025 menyusul operasi tangkap tangan pada 13 Agustus 2025. Tiga tersangka tersebut yaitu Djunaidi (Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng), Aditya (Staf Perizinan Sungai Budi Group) sebagai tersangka pemberi suap, dan Dicky Yuana Rady (Direktur Utama Inhutani V) sebagai tersangka penerima suap.

Selain itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, serta dua unit kendaraan roda empat. KPK menegaskan penyidikan akan terus berjalan untuk memastikan apakah tindak pidana tersebut dapat dikaitkan dengan korporasi atau tetap bersifat individu.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here