Banyuwangi restorasihukum.com
Kabupaten Banyuwangi yang terdiri dari unsur Distanhutbun, Disperindagtam, Bagian Perekonomian Setda Kab.Banyuwangi dan Polres Banyuwangi pada hari Selasa, melakukan mengawasan peredaran pupuk bersubsidi di lapangan.
Hal ini di lakukan sesuai dengan Sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) fokus pada kecamatan / desa yang diberitakan terjadi kelangkaan pupuk.
Pengawasan yang dilakukan secara mendadak di dapat hasil dari 4 kios di desa Kedungasri kecamatan Tegaldlimo yang sebelumnya diberitakan terjadi kelangkaan pupuk ternyata tidak benar. Kenyataan di lapangan, kios yang di sidak dapat membuktikan bahwa ketersediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi (Urea, ZA, SP-36, dan Organik) berjalan lancar baik jumlah maupun jenis pupuk sesuai alokasi masing-masing di kios yangbersangkutan.
Pemilik kios menjelaskan bahwa yang terjadi bukan kelangkaan akan tetapi ketika pupuk datang (di dropping) langsung diserbu petani karena di daerah tersebut pada saat ini musim tanam serentak. Di sisi lain ditemukan pada tingkat kios administrasi penyalurannya kurang tertib, dimana ada petani yang bisa membeli pupuk bersubsidi melebihi jatahnya.
Untuk menyikapi hal ini KPPP minta kepada distributor untuk melakukan langkah-langkah sbb :1) meningkatkan penyaluran pupuk ke kios. 2) distributor harus melakukan pembinaan kepada kios pengecer di wilayahnya. 3) distributor memberikan sangsi tegas terhadap kios yang melakukan pelanggaran.(red)









