Probolinggo, restorasihukum.com – Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Alfian Nurrizal angkat bicara terkait anak buahnya yang berinisial S, P, T dan H yang diduga melakukan intimidasi dan pemerasan pada Kamis (18/10) terhadap Toyip (35) Warga RT 2/RW 2, Kelurahan Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.
AKBP Alfian mengatakan, saat ini keempat oknum tersebut masih menjalani proses pemeriksaan. Untuk sementara, lanjut AKBP Alfian, oknum tersebut disel dan ditempatkan khusus selama sepekan. Terhitung mulai Kamis (25/10).
“Terhitung mulai hari Kamis tanggal 25 Oktober 2018 sekira pukul 15.00, anggota berinisial S, P, T, H mulai menjalani masa pengamanan di ruang Patsus Polres Probolinggo Kota selama 2 x 24 jam dan ditambah 5 x 24 jam, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/08/X/2018/Provos, tanggal 23 Oktober 2018,” terangnya.
Baca juga : Diduga Lakukan Pemerasan Disertai Intimidasi, 3 Oknum Polsek Wonomerto Diperiksa Propam
Alfian menegaskan, bahwa untuk oknum yang terlibat tersebut bukan tiga orang seperti pada berita sebelumnya. Namun, ada empat orang. “Dua dari anggota Polsek Wonomerto dan dua dari Reskoba,” imbuhnya.
Namun, Alfian tak menerangkan secara detail pangkat dan jabatan S, P, T, dan H. Dia hanya menegaskan bahwa siapapun yang melanggar hukum akan ditindak sesuai hukum.
Terkait dengan kasus tersebut, ia membenarkan jika ada anggotanya yang menyalahgunakan wewenang dan melanggar disiplin anggota Polri. Sehingga, pada saat ini keempat anggotanya itu akan menjalani sidang seperti pada umumnya.
“Saat ini masih melengkapi berkasnya, sesudah itu akan menjalani sidang kode etik,” bebernya.
Menurutnya, aksi yang dilakukan oleh keempat anggotanya itu melanggar pasal 5 huruf a dan Pasal 6 huruf w PPRI No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin anggota Polri.








