Lumajang, restorasihukum.com – Karena melakukan kejahatan, seorang kakak beradik dimasukan dalam sel tahanan Mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kedua bersaudara ini sangat kompak dalam melakukan aksi kejahatan, dimana sang kakak yakni Siful (25), bertindak sebagai pelaku, sementara sang adik Sinar (23) warga Desa Jatimulyo Kecamatan Kunik, berlaku sebagai penadah dari hasil kejahatan sang kakak.
Kapolres AKBP Aries Syahbuin, mengungkapkan bahwa aksi kejahatan pelaku terungkap saat beraksi di rumah korban Samsul Hadi (42) warga Desa Kaliwungu Kecamatan Tempeh dan berhasil menggondol Nokia Type 105. “Jadi kakaknya residivis, sudah 3 kali masuk penjara,” paparnya.
Kepada penyidik pelaku mengaku setelah berhasil dengan aksinya itu, pelaku menjual HP ke adiknya yakni Siful dan uang dari hasil penjualan tersebut dibuat beli makanan serta jalan-jalan.
Menurut Aries, pelaku beraksi dengan 2 rekannya KS asal Desa Pandanwangi Kematan Tempeh dan MR warga Desa Tegalbangsri. “Mereka kita tangkap saat menonton karapan sapi di di Desa Dorogowok Kunir,” pungkasnya. (dww)










