Bojonegoro, restorasihukum.com – Azmi Fuadi (23), narapidana kasus terorisme dari Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro pada Rabu siang.
Seperti diketahui Azmi Fuadi adalah termasuk dalam kelompok Deko alias Dede Kodrat asal Poso dan jaringan Abu Roban. Dia ditangkap karena terlibat dalam kasus bom Beji.
Azmi Fuadi ini dikenal sebagai peracik bom dan telah melakukan beberapa kali aksi terkait terorisme di sejumlah kota di Indonesia.
Sementara terkait pelimpahan tahanan tersebut Kepala Lapas Kelas II A Bojonegoro, Basir Ramlan, mengungkapkan pelimpahan napi kasus terorisme ini merupakan pertama kali di Lapas Kelas II A Bojonegoro.
Ia juga mengaku tidak mengetahui apakah napi kasus terorisme itu akan ditempatkan sementara atau selamanya di Lapas Kelas II A Bojonegoro.
Menurutnya kemungkinan, tahanan tersebut akan menghuni Lapas Bojonegoro sampai bebas. Ia mengakui sejumlah napi kasus terorisme saat ini sengajar disebar di sejumlah lapas. Tujuannya agar para napi kasus terorisme itu tersebar dan tidak berada di satu lokasi atau satu titik.
Sekedar di ketahui, jumlah narapidana dan tahanan yang kini menghuni Lapas Kelas II A Bojonegoro sebanyak 250 orang. Mereka merupakan narapidana kasus narkoba, kasus korupsi, dan kasus kriminal biasa.
Jumlah napi ini, masih belum overload karena kapasitas Lapas Kelas II A Bojonegoro maksimal 300 narapidana dan tahanan. (ltf)








