Mojokerto, restorasihukum.com – Limbah popok charm dari pt unicharm kawasan industri Ngoro dumping dilahan bekas galian c Dusun Dateng Desa Mojotamping Kecamatan Bangsal lahan milik mantan kepala dusun bernama Samsul.
Saat akan di konfirmasi pihak penghasil limbah pt unicharm tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com di halang halangi pihak sekuriti perusahaan dengan dalih karena belum ada janji dengan pihak yang akan ditemui “Kalau belum ada janji kami tidak bisa mempertemukan dengan manajemen perusahaan pak.” Ungkapnya.
Namun setelah awak media menunjukkan video kegiatan dumping yang dilakukan, pihak sekuriti mempertemukan dengan komandannya.
Baca juga : https://restorasihukum.com/hukum-kriminal/item/7571-limbah-popok-bayi-dari-ngoro-industri-dibuang-dan-dibakar-di-bekas-galian-c
Setelah mengetahui video tersebut pihak sekuriti mengarahkan untuk menemui Pak Andik selaku transporter dari PT PRIA (putra restu ibu abadi) yang bertanggung jawab akan kegiatan tersebut.
Saat dikonfirmasi Pak Andik dirumahnya tim ungkap fakta yuridis menemukan tumpukan limbah yang sedang dipilih berupa plastik dari produk pt unicharm bernama charm.
Menurut keterangan dari tetangga pak Andik, rumah Pak Andik tidak ditempati karena sekarang dibuat gudang untuk memilih produk gagal popok charm.
Lihat juga youtube : https://youtu.be/4sZGA294_aU
Tidak lama kemudian pak Andik datang dan mengajak tim untuk konfirmasi dirumah Bu Erna yang menurut pak Andik, Bu Erna itu Bosnya “Ngobrol dirumah Bu Erna saja Pak, itu Bos saya.” Ungkapnya.
Dari keterangan Bu Erna dan Pak Andik, kegiatan dumping itu beliau berdua tidak mengetahui, karena setau beliau berdua limbah itu dimusnahkan di plant PT PRIA yang ada di Desa Lakar Dowo Jetis “Saya kurang tau kalau limbah itu dibuang ke galian c, karena selama ini limbah itu dimusnahkan ke Lakar Dowo, Plant PT PRIA.” Ungkapnya.
Masih kata Pak Andik dan Bu Erna “Coba nanti tak tanyakan sama sopirnya, bisa saja itu sopir yang nakal untuk irit ongkos sehingga dibuang ke Bangsal.” Tutupnya.
Menemukan kegiatan Dumping limbah tersebut tim sudah memberikan informasi pada Kasat Reskrim Polres Mojokerto Akp M S Feri untuk ditindak lanjuti sesuai jalur hukum yang berlaku, menurutnya setiap kegiatan dumping limbah di wilayahnya akan ditindak tegas, karena itu merusak lingkungan “Setiap kegiatan dumping limbah secara ilegal maka kami akan menindak dan tiada maaf bagi perusak lingkungan.” Tandasnya.







