Mana Yang Sesuai Prosedur Proses Pengangkatan Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan vs Tugu Tirta

0
213

Malang, restorasihukum.com – Proses pengangkatan direksi Perumda Tirta Kanjuruhan yang terkesan terburu buru dan dipaksakan bahkan pelaksanaannya dilakukan secara tertutup pada 15/2 lalu dan menuai polemik hingga terjadinya saling lapor antara awak media dengan Perumda Tirta Kanjuruhan kini mulai ada pembanding proses tersebut manakah proses yang lebih ber prosedur dan manakah yang dianggap cacat hukum antara Perumda Tirta Kanjuruhan (PDAM Kabupaten Malang) dengan Perumda Tugu Tirta (PDAM Kota Malang) yang masa jabatan Direksi akan berakhir pada tanggal 1 april 2024 mendatang.

Baca berita terkait Perumda Tirta Kanjuruhan :

Derita Dibalik Penandatanganan Pakta Integritas Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan

Derita Dibalik Penandatanganan Pakta Integritas Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan

Dari pantauan tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com terdapat perbedaan proses yang dilakukan antara kedua perusahaaan umum milik daerah tersebut yang masyarakat atau juga aparat penegak hukum (APH) bisa merasakan perbedaannya.

Baca juga berita terkait Tugu Tirta Kota Malang :

Jabatan Dirut Tugu Tirta Kota Malang Akan Berakhir, Dewan Pengawas Belum Bentuk Pansel

Jabatan Dirut Tugu Tirta Kota Malang Akan Berakhir, Dewan Pengawas Belum Bentuk Pansel

Dengan adanya pemberitaan ini diharapkan APH bisa bertindak lebih tegas dan apabila pelanggaran hukum ditemukan pihak yang melanggar bisa diproses sesuai dengan jalur hukum yang berlaku dengan mengabaikan politik uang yang biasa dilakukan antar pihak. (Red/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here