Sidoarjo, restorasihukum.com – Melalui aliansi lembaga swadaya masyarakat sidoarjo sebagai kuasa atas ahli waris dari siti maryam selaku istri yang syah dari H rifai, dan jumain anak bungsu,
berhasil mengundang forkopimka sukodono dan kepala desa cangkringsari kecamatan sukodono kabupaten sidoarjo. Guna melakukan mediasi penyelesaian pembagian hak waris dari h rifai. di balai desa cangkringsari 27/11/2019.
Sebagai kuasa dari m jumain adalah aliansi Lembaga swadaya masyarakat sidoarjo di ketuai oleh eko dari lsm gerah ,faisal rezza, m roni dan nur urifan sebagai pendamping lainnya.
Dalam mediasi di pimpin oleh sekcam sukodono M. Mahmud .memberikan keterangan ke awak media. “kami hanya memfasilitasi mediasi bersama kepala desa, supaya masyarakat dalam membagi waris itu sesuai kesepakatan keluaga.dan saat ini di laksanakan verifikasi selama satu bulan supaya tahu jelas letak-letaknya.”terang sekcam.
Di lain tempat eko ,faisal rezza
dan kawan kawan selaku penerima kuasa ,juga keluarga siti maryam merasa agak lega meski ada sedikit perdebatan dalam proses mediasi.”untuk sementara hanya membagi aset yang di ketahui ahli waris sebanyak 11 bidang dari total 83 bidang.dan semua ada di desa cangkringsari.dan sisanya masih nunggu hasil pengajuan pada dinas terkait sekitar semingguan. Juga tadi sudah ada kesepakatan yang di buatkan berita acara di tanda tangani oleh ahli waris juga saksi saksi. “tegas faisal rezza .
Dan suasana lebih mencair saat semua ahli waris mengetahui titik terang bidang bidang yang tersampaikan, walau kondisinya belum terperinci semuanya.terlebih m. Jumain dan ibu siti maryam yang selama ini tidak merasakan apa yang menjadi haknya. (sis)











