restorasihukum.com – Pembentukan Pengadilan Pajak di Indonesia bertujuan ganda: menegakkan kekuasaan kehakiman secara efisien dan sekaligus menciptakan keadilan serta kepastian hukum. Namun, tekanan pada efisiensi sering mendorong formalisme prosedural, yang membatasi hakim dalam menemukan keadilan substantif, terutama dalam undang-undang perpajakan yang teknis.
Jika seorang yuris hanya mengikuti hukum sebagai teknik, ia menjadi “tukang hukum” kaku, formalistik, dan berisiko menghasilkan putusan tidak adil. Sebaliknya, hakim yang mendalami Sejarah Hukum dapat menjadi “Koki Master Keadilan,” mampu menempatkan hukum dalam konteks waktu, memahami asal-usul kaidah, dan menyesuaikan peraturan dengan pengalaman dan realitas sosial untuk mencapai keadilan substantif.
Hukum perpajakan Indonesia banyak dipengaruhi oleh rasionalisme normatif a-historis dan kodifikasi Eropa, yang menekankan kepastian hukum teknis tetapi sering mengabaikan konteks sosial dan evolusi hukum.
Studi Sejarah Hukum membantu hakim memahami hukum sebagai produk dialektika sosial yang berkembang seiring waktu, sebagaimana ditegaskan oleh John Gilissen dan Frits Gorle.
Menurut pandangan Oliver Wendell Holmes Jr. menekankan bahwa “The life of the law has not been logic: it has been experience.” Hukum bukan hanya aturan logis, tetapi evolusi yang dibentuk oleh pengalaman, moralitas, dan kebutuhan masyarakat. Prinsip ini relevan di Pengadilan Pajak, di mana hakim harus mempertimbangkan pengalaman wajib pajak, praktik bisnis historis, dan konteks ekonomi.
Dengan mengadopsi pendekatan sejarah hukum, hakim dapat membangun keyakinan yudisial yang lebih mendalam, menyesuaikan kaidah normatif dengan realitas sosial, serta melindungi hak azasi wajib pajak. Studi historis juga bertindak sebagai perlindungan terhadap kesewenangan penguasa, memastikan kepastian hukum tetap terjaga.
Pada intinya, Yuris hanya mengandalkan logika normatif menjadi “tukang hukum” yang kaku dan rentan menghasilkan putusan tidak adil. Melalui adopsi studi Sejarah Hukum sebagai metode penelitian yudisial, yuris di Pengadilan Pajak bertransformasi menjadi Koki Master Keadilan yang mampu mengintegrasikan warisan rasionalistik dengan dinamika Realitas Hukum dari Materialisme-Sosiologisme.













