Mendagri Ungkap Komitmen Pemerintah Atasi Persoalan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

0
128

Medan, restorasihukum.com – Pada 10 Oktober 2025 Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah dalam mengatasi persoalan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pernyataan ini disampaikan dalam acara Sosialisasi Kredit Program Perumahan yang digelar bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Dalam sambutannya di Kantor Gubernur Sumut, Tito menegaskan bahwa perhatian terhadap sektor perumahan merupakan bagian dari paradigma ekonomi kerakyatan yang diusung Presiden Prabowo Subianto. “Presiden sangat memegang paradigma ekonomi kerakyatan. Semua program yang mendukung rakyat kecil menjadi prioritas,” ujarnya, Jumat (10/10).

Sumber:restorasihukum.com Tito menyoroti masih banyak masyarakat yang belum memiliki rumah layak. Oleh karena itu, Presiden mencanangkan Program Tiga Juta Rumah per tahun yang dipimpin Menteri PKP Maruarar Sirait. Program ini tidak hanya menyediakan hunian layak, tapi juga menciptakan ekosistem ekonomi baru melalui rantai pasok yang melibatkan berbagai sektor, mulai dari industri bahan bangunan hingga jasa keuangan.

Mendagri menjelaskan, keterbatasan anggaran bukan halangan dalam pelaksanaan program. Pemerintah mendorong sinergi antara pengembang, perbankan, dan pemerintah daerah untuk memperluas akses pembiayaan sekaligus mempercepat pembangunan rumah bagi masyarakat.

Berbagai kebijakan pun sudah diterapkan, salah satunya pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR. Kebijakan ini diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menteri PKP, dan Menteri Pekerjaan Umum, yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah memberikan insentif.

“Dengan kewenangan saya sebagai pembina dan pengawas daerah, SKB ini menjadi dasar bagi daerah untuk mendukung program ini,” jelas Tito.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbunga rendah untuk membangun atau merenovasi rumah. Kombinasi kebijakan pembebasan retribusi dan skema KUR diharapkan menekan biaya pembangunan secara signifikan.

Menurut Mendagri, program ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. “Jika target tiga juta rumah per tahun tercapai, pertumbuhan ekonomi nasional bisa bertambah sekitar dua persen,” ungkapnya.

Hal ini, kata Tito, akan menggerakkan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan mengurangi pengangguran.

Mendagri juga mengapresiasi pemerintah daerah yang aktif menerbitkan PBG untuk MBR. Provinsi Sumut berada di peringkat ketujuh dengan 7.096 unit rumah yang sudah memperoleh izin. Ia memberi pujian khusus kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang menerbitkan PBG untuk 4.007 unit rumah bagi MBR.

“Saya sangat mengapresiasi Deli Serdang yang berhasil menerbitkan PBG sebanyak 50 dan berdampak pada terbangunnya 4.007 unit rumah,” ujarnya.

Untuk mempercepat pelayanan publik dan memudahkan perizinan perumahan, Mendagri menekankan pentingnya keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) di setiap daerah. Sistem pelayanan terpadu ini diharapkan mempercepat penerbitan izin, termasuk PBG, serta meningkatkan transparansi birokrasi.

Acara ini dihadiri Menteri PKP Maruarar Sirait, Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut, dan pejabat terkait lainnya.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here