Jakarta, restorasihukum.com – Dana desa yang sudah diberikan harus diprioritaskan pada bidang kegiatan yang memang dibutuhkan oleh masyarakat desa untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Marwan Jafar bahwa itu dilakukan agar pengelolaan dana desa bisa maksimal dalam mendukung kemajuan dan kesejahteraan desa.
Marwan Jafar mengatakan, “Adanya dana desa harus bisa memberikan perubahan positif terhadap kondisi perekonomian desa, jadi dana desa harus dialokasikan pada bidang kegiatan yang sifatnya produktif, bisa memberikan manfaat ekonomis bagi desa, bisa memberikan alternatif bagi masyarakat untuk bekerja atau berusaha dengan penghasilan yang layak”.
Dalam Hal ini Marwan juga menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur desa dan pengembangan ekonomi desa, karena infrastruktur yang baik membuat kegiatan ekonomi desa dan usaha masyarakat berjalan lancar, produk pertanian dan usaha desa lainnya bisa diperdagangkan dengan pihak luar, dan masyarakat bisa mendatangkan barang kebutuhannya dari luar desa tanpa hambatan dan tepat waktu.
Selain itu dengan kondisi desa yang berkembang, juga bisa menarik datangnya investasi yang semakin meningkatkan perekonomian desa, menciptakan lapangan kerja dan usaha baru bagi masyarakat desa dan sekitarnya.
Menurut Marwan, dengan tumbuh kembangnya ekonomi desa, akan tercipta banyak lapangan kerja dan peluang usaha yang bisa menyerap banyak tenaga kerja, sehingga mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan di desa.
Masalah urbanisasipun bisa teratasi karena di desa sudah tersedia pekerjaan dan usaha yang layak, perdagangan desa berkembang pesat, daya beli meningkat, makin banyak warga desa yang sejahtera.
Marwan juga mengungkapkan yang menjadi salah satu kendala yang selama ini dihadapi desa adalah minimnya dana. Dengan adanya dana desa sekarang ini yang dikelola langsung oleh desa, maka desa memiliki kemampuan finansial untuk mengolah sumberdaya yang ada di desa, dan mengembangkannya menjadi usaha produktif.
Dan supaya dana desa bisa maksimal dan tepatguna, maka desa harus mengenali, memetakan dan menginventarisir apa saja potensi ekonomi desa sesuai dengan sumberdaya yang ada di desa, selanjutnya dilakukan musyawarah desa untuk memutuskan apa saja usaha produktif yang diprioritaskan untuk dibiayai dana desa, keputusan tersebut dituangkan dalam prioritas belanja desa.
Untuk itu, pihaknya sudah mengeluarkan Permendesa Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015. Untuk pembangunan desa, dana desa dialokasikan untuk pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Untuk pemberdayaan masyarakat desa itu sendiri, dana desa dialokasikan diantaranya untuk peningkatan kualitas proses perencanaan desa, mendukung kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUMDesa maupun oleh kelompok usaha masyarakat desa lainnya, pembentukan dan peningkatan kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan peningkatan kapasitas kelompok masyarakat desa. (abk)








