Menteri PU : Pemerintah Butuhkan Hampir Rp 74 T untuk Penanganan Bencana Sumatera

0
31

Jakarta, restorasihukum.com – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan, total indikasi kebutuhan anggaran penanganan bencana di Pulau Sumatera untuk periode 2025–2028 mencapai hampir Rp 74 triliun. Hal ini disampaikan Dody dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, pada Selasa (27/1/2026).

“Dari hasil rencana induk (renduk) dan rencana aksi (renaksi) yang sedang dibahas di Bappenas, total indikasi kebutuhan anggaran penanganan bencana periode 2025–2028 hampir Rp74 triliun,” ujar Dody.

Rinciannya, kebutuhan anggaran tanggap darurat mencapai Rp4,8 triliun, sementara untuk tahap rehabilitasi dan rekonstruksi sebesar Rp 69 triliun. Alokasi per provinsi antara lain: Aceh Rp 39,89 triliun, Sumatera Utara Rp 15,21 triliun, dan Sumatera Barat Rp 18,88 triliun.

Dody menyampaikan, untuk 2025, anggaran tanggap darurat sudah terealisasi sebesar Rp 576 miliar. Sedangkan untuk tahun 2026, Kementerian PU masih membutuhkan Rp 4,27 triliun untuk tanggap darurat dan Rp 24,55 triliun untuk rehabilitasi dan rekonstruksi. Proyeksi anggaran untuk rehabilitasi dan rekonstruksi akan berlanjut hingga 2028, yakni Rp 28 triliun pada 2027 dan Rp 16,22 triliun pada 2028.

Selain itu, Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan anggaran Rp 1,8 triliun untuk bantuan sosial reguler bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sembako (BPNT) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan, penyaluran bantuan sosial triwulan pertama 2026 akan menggunakan dua jalur, yakni perbankan Himbara dan PT Pos Indonesia, dengan target mulai disalurkan pada Februari 2026.

Dody menekankan bahwa sinergi antar kementerian menjadi kunci agar program tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pasca bencana dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here