Mobil Dinas Di Larang Untuk Lebaran

0
140
Gresik, restorasihukum.com – Sesuai dengan perjanjian saat serah terima kendaraan dinas, Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur melarang penggunaan mobil dinas untuk kegiatan keluarga dalam merayakan Lebaran.
  
     Terkait hal itu, Kepala Bagian Humas Pemkab Gresik, Suyono mengatakan penggunaan kendaraan dinas pada saat Lebaran, sama halnya pada penggunaan hari Sabtu dan Minggu. 

 
     “Coba umpamakan hari lebaran itu sama dengan Hari Sabtu dan Minggu, kan tetap tidak boleh digunakan,” ujarnya.
 
     Untuk itu, meski dilarang untuk digunakan, Suyono meminta agar pejabat pemegang kendaraan dinas tetap mengurangi risiko terburuk apabila ditinggal mudik lebaran. 
 

     Sementara saat ditanya Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto di Gresik, menjelaskan bahwa, segala hal pemegang kendaraan, wajib dan mutlak bertanggung jawab atas keamanan kendaraan yang dipegangnya. Hal itu yang harus dipahami.

 
     “Kalau belum jelas, silahkan membuka dan baca kembali perjanjian atau MoU yang telah ditandatangani bersama saat serah terima kendaraan dinas,” Papar Bupati.
 
     Pak Bupati juga meminta agar kendaraan dinas yang ada selayaknya hanya dipakai untuk kegiatan kedinasan. 
 
     Namun menurut Pak Bupati juga ada beberapa kendaraan dinas yang justru sibuk dan boleh melaksanakan kegiatan dinas saat Lebaran, yakni  mobil yang diperuntukkan bagi korban bencana alam.(smb)
 
 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here