Sidoarjo, restorasihukum.com – Di halaman belakang kantor jalan Pahlawan No. 8 Sidoarjo, Sabtu, MUI Sidoarjo akhirnya memusnahkan mushaf (lampir tulisan Alquran) milik Anang Asriyanto warga Glgaharum Kecamatan Porong dengan cara dibakar.
Karena banyak kesalahan tulis, Langkah pembakaran itu diambil MUI Sidoarjo. Di beritakan sebelumnya Alquran raksasa berukuran panjang 2 meter dan lebar 2,40 meter ditemukan turun saat Anang beserta jamaah istighotsah dan kemudian diakui membeli seharga Rp 41 juta.
Ketua MUI Sidoarjo, KH Usman Bahri menegaskan, Alquran raksasa yang ceritanya ditemukan di Porong secara ghaib itu, bukan Alquran. Melainkan mushaf (lampiran), karena setiap barisnya terdapat banyak kesalahan atau salah total.
“Yang dibakar ini bukan Alquran, melainkan mushaf atau lampiran. Langkah ini juga saran dari MUI Provinsi Jatim dan pusat,” ucap Ketua MUI Sidoarjo, KH Usman Bahri.
Menurut penuturan Ustman Bahri “Setiap 5 titik terdapat kesalahan seperti, harakat, panjang pendeknya, penambahan huruf, penggabungan dua ayat menjadi setengah ayat, tidak ada halamannya, tidak terdapat nama surat dan juz-nya,” terangnya.
KH Usman juga menambahkan, upaya yang dilakukan ini supaya tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. “Mungkin pemujaan-pemujaan yang bisa menjurus ke arah kemusyrikan,” imbuh nya.
Sementara itu Pembakaran mushaf itu sendiri dihadiri oleh seluruh pengurus MUI Sidoarjo, Forpimka Porong dan para huffadz (penghafal Alquran). Mushaf tersebut sebelumnya dirajang kecil-kecil berukuran 1 cm supaya proses pembakarannya tidak ada yang tersisa secarikpun.(Ksm)










