TEGAL restorasihukum.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tegal (Satpol PP) melakukan razia terhadap penghuni kos di sejumlah tempat di Kota Tegal, Jawa Tengah, Selasa (14/10/2014). Di antaranya di Jalan Bawal, Jalan Kol Sugiyono dan di Kelurahan Margadana, Kota Tegal.
Salah seorang oknum PNS Kota Tegal, KY, kedapatan berada di dalam kos salah seorang perempuan di sekitar Kelurahan Margadana. Padahal, waktu itu adalah masih jam kerja. “Saya cuma nonton TV,” kata KY kepada petugas Satpol PP.
Setelah memberikan identitas, oknum PNS langsung pergi dengan sepeda motornya, meski sudah dihalangi petugas. Sementara sang perempuan dibawa petugas Satpol PP karena tidak bisa menunjukkan kartu identitas.
Dari hasil razia, petugas mengamankan lima pasangan bukan suami istri yang kedapatan di dalam kamar kos. Mereka dibawa ke kantor Satpol PP yang berada di kompleks Balai Kota Tegal. Hartoto, kepala Satpol PP Kota Tegal, mengatakan, razia digelar karena banyaknya laporan masyarakat soal penyalahgunaan kamar kos. Razia ini sudah tiga kali digelar selama sepekan untuk menjaga kondusivitas, khususnya menjelang pelantikan presiden. “Untuk oknum PNS yang terjaring razia akan kita laporkan ke atasannya,” tandas Hartato.(Red)









