Mantan Kades Toket Ditahan,Selewengkan Raskin

0
224

Pamekasan, restorasihukum.com – Diduga terlibat penyelewengan beras untuk rakyat miskin (raskin).Mantan Kepala Desa (Kades) Toket, Kecamatan Proppo, Ach Wasil ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

     Kuat dugaan penyelewengan yang dilakukan tersangka lantaran  membantu kades aktif, Isnaini, selama kurun waktu 25 bulan,terhitung sejak 2011 hingga 2013 lalu.

     Seperti yang dikatakan Samiaji Zakaria, Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Kamis, bahwa Wasil membantu kades aktif, Isnaini yang merupaan isterinya sendiri untuk tidak mendistribusikan raskin tersebut.

     Selama dilakukan pemeriksaan penahanan terhadap tersangka karena dinilai tidak kooperatif, tersangka juga mangkir dalam dua kali panggilan. “Tadi jam (pukul) 10.00 WIB tersangka datang, setelah dilakukan pemeriksaan kita langsung tahan supaya tidak berbelit saat persidangan,” imbuh Zakaria.

     Saat ini,istri tersangka, Isnaini dalam proses penyidikan dan penahanan masih menunggu waktu yang tepat. Sementara pihak Kejari Pamekasan menitipkan tersangka di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan. (Sgrt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here