Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Tidak Harus Baru, Tapi Harus Berdampak

0
108

Magelang, restorasihukum.com – Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri, Yusharto Huntoyungo, menekankan bahwa inovasi di pemerintahan daerah tidak selalu harus bersifat baru atau orisinal. Yang terpenting, inovasi tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan saat Yusharto menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Inovasi Daerah yang diselenggarakan oleh Pemkab Magelang di Ruang Rapat Bina Karya, Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (16/6/2025).

Menurut Yusharto, masih banyak pemda yang beranggapan bahwa inovasi harus sepenuhnya baru. Padahal, adopsi atau replikasi ide dari daerah lain juga tergolong inovatif asalkan disesuaikan dengan kebutuhan lokal dan memberikan dampak positif. “Inovasi itu baru bukan dari kacamata pencetus, tapi dari sudut pandang penerima manfaat,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kekhawatiran para aparatur sipil negara (ASN) untuk berinovasi karena takut melanggar aturan. Yusharto menegaskan bahwa diskresi untuk berinovasi dijamin dalam sejumlah regulasi, seperti UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta PP No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.

“Inovasi yang sudah dicatat dalam keputusan kepala daerah dan belum mencapai tujuannya tidak dianggap pelanggaran. Ini perlindungan hukum agar ASN tidak ragu untuk mencoba,” jelasnya.

Yusharto mencontohkan inovasi Pemerintah Kota Mojokerto dengan program “Gempa Genting” (Segenggam Sampah Gawe Stunting), yang mengintegrasikan pengelolaan sampah dengan penanggulangan stunting. Sampah ditukar untuk menghasilkan maggot, yang digunakan sebagai pakan ikan lele. Ikan tersebut kemudian dibagikan kepada keluarga terdampak stunting. “Kalau belum pernah dilakukan di Magelang, replikasi program ini sudah bisa disebut inovasi,” tambahnya.

Ia juga mengapresiasi program “Gotong Sak Ceting” di Kecamatan Sawangan, Magelang, sebagai bentuk nyata kolaborasi antar-unit dan masyarakat dalam pencegahan stunting, termasuk melalui pendataan akurat, pemanfaatan APBDes, dan penggalangan donasi ASN.

Yusharto menutup dengan pesan bahwa inovasi tidak harus rumit atau mahal. Yang penting, lahir dari niat menyelesaikan persoalan. “Inovasi lahir dari kebutuhan, bukan sekadar keinginan untuk tampil berbeda,” pungkasnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here