Anggota DPRD “Rudi Hartono” Desak Pemerintah Daerah Untuk Segera Pecat Kades Lebakrejo

0
674

.Pasuruan, restorasihukum.com – Anggota komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan “Rudi Hartono”  mendesak pemerintah daerah segera memberhentikan Kades Lebakrejo, Bitono yang sudah berstatuskan terdakwa dalam kasus korupsi di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan secara permanen.

Bitono yang dulunya tersangka kini menjadi terdakwa dan berkekuatan hukum tetap pada 7 Januari 2020. Tidak hanya itu,  meski sudah diberhentikan sementara jadi kepala desa Lebakrejo karena tersandung kasus korupsi pihaknya masih saja menerima penghasilan tetap (Siltap) sebesar 50%. Hal inilah yang membuat Rudi Hartono mendesak pemerintah daerah untuk segera memberhentikan atau memecat Bitono sebagai kepala Desa Lebakrejo.

Kasus Bitono berawal dari adanya jual beli tanah, di sertai dengan pengurusan surat Akta Jual Beli (AJB). Bitono saat itu meminta jatah 10 % dalam transaksi senilai Rp 200 juta.
“Pada 21 Mei 2018 Bitono terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan. Ia kemudian disidangkan di Tipikor Surabaya pada 10 Desember 2018 setelah upaya praperadilannya kandas. Pada saat itu putusannya divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan”, terang Rudi Hartono, (04/03/20).

Melihat putusan tersebut, lanjut Rudi, kejaksaan mengajukan banding untuk menjerat Bitono sesuai tuntutan, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan. Banding dilakukan di tingkat PT.

“Keputusan PT malah menguatkan putusan Pengadilan Tipikor. Kejaksaan lalu kembali melakukan kasasi ke MA. Lagi – lagi permohonan kasasi ditolak sehingga putusan dari Pengadilan Tipikor kini berkekuatan hukum tetap atau Inkracht,” paparnya.

Dengan adanya putusan dari Pengadilan Tipikor berkekuatan hukum tetap atau Inkracht tersebut, saya mendesak Pemda segera memecat Bitono.

“Harapan saya kepada Pemerintah daerah khususnya pada Bapak Bupati Pasuruan, segera memberhentikan secara permanen saudara Bitono dari jabatan Kadesa Lebakrejo. Dengan begitu, Bitono tidak lagi menerima penghasilan tetap (Siltap),” tandasnya. (sy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here