Kejagung Tangkap MTP, Tersangka Kelima Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

0
5

Jakarta, restorasihukum.com – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mengamankan MTP, tersangka kelima dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai 2020.

MTP diamankan di rumah ASS, Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu (26/9/2026) pukul 01.24 WIB. Ia sebelumnya tidak memenuhi panggilan Penyidik pada Jumat (25/9/2026).

Dalam perkara ini, MTP berperan sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017.

Saat proses pengamanan, Tim Penyidik sempat mengalami hambatan ketika hendak memasuki kediaman tersangka. Setelah berhasil diamankan dan identitasnya dipastikan, MTP dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto pada pukul 01.28 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, Tim Penyidik telah menetapkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi pada Jumat (25/9/2026). MTP merupakan tersangka yang telah diumumkan sebelumnya, namun karena tidak memenuhi panggilan, Penyidik melakukan upaya pengamanan paksa.

Serangkaian tindakan hukum dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

MTP disangka melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here