Penimbun BBM Subsidi PT. JRO Subur di Gresik POLDA Jatim Bungkam

0
227

        Gresik Restorasi hukum.com –  Para pelaku penimbun BBM Solar bersubsidi di wilayah hukum Polres Gresik semakin merajalela , diduga kuat mereka mendapat dukungan dari oknum petinggi Polres Gresik dan juga Polda Jawa Timur karena saat dikonfirmasi kasat reskrim Akp Ayub menyampaikan pada wartawan restorasihukum.com fihaknya akan menangkap pelaku tersebut, tapi kenyataan dilapangan sangatlah jauh berbeda PT JRO semakin meraja lela bahkan ”R” inisial selaku Owner PT JRO sempat mengintimidasi dan mengancam akan membunuh wartawan yang hendak meliput dan mempublikasikan kegiatanya.

     Bahkan ada kabar yang sangat tidak menyenangkan dari ”H” inisial menyampaikan pada wartawan ”RHN” bahwa Polisi merasa diperalat oleh wartawan karena memberikan informasi terkait kegiatan yang dilakukan oleh PT JRO di  pangkalanya (garasihnya)  di Desa Sekar kurung Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik. Kok aneh setidaknya mereka berterima kasih bukannya merasa diperalat dan balik menyerang kepada wartawan yang telah memberikan atas informasi tersebut, Dari kejadian diatas bisa kita simpulkan bahwa Kasat reskrim (Akp Ayup) serta Kasubdit Krimsus Polda Jatim (Akbp Maruli s) dengan PT JRO ada hubungan dekat yang memungkinkan mereka sudah TST ( tau sama tau ) dan ini adalah budaya yang harus dibersikan.

      Kegiatan PT JRO selain melangar UU Migas no 22 tahun 2001 dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara dan denda 50 milyar, juga bisa dijerat pasal 335 KUHP dan Entah kenapa wartawan tidak ada yang mempublikasikan tetang penyimpangan BBM subsidi ini apa memang mereka mengalami hal yang serupa seperti yang dialami wartawan restorasihukum.com. Bahkan Polda Jatim pun belum bertindak, saat dikonfirmasih Akbp Maruli s selaku Kasubdit Krimsus (kriminal khusus) yang menangani penyimpangan BBM melalui hand phone nya 0811611***  menyampaikan akan mengecek dan memproses kebenaran berita yang ada di restorasihukum.com  hingga saat inipun belum juga ada tindakan tegas dari Polda pada PT JRO.          

       Sedangkan Polsekta Sidoarjo pada akhir februari 2014 telah berhasil mengamankan sebuah truk Toyota DYNA nopol N 8452 UV yang di modifikasi memuat solar bersubsidi 1680 liter milik seorang oknum kepolisian yang bertugas di Polsek Krian (Hrtn) inisial, dari hasil informasi ”Ji’in” sopir/driver truk tersebut menyampaikan bahwa solar tersebut akan di jual pada PT JRO, apakah bukti tersebut kurang cukup untuk memproses PT JRO yang diduga dalang dari penimbun di Sidoarjo sehingga di Gresik jadi kondusif dan aman. ( N2 )        

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here