ORMAS PEMUDA PANCASILA DAN LPPNRI SESALKAN PENAMBANGAN GALIAN C ILEGAL
Di kabupaten Probolinggo yang terindikasi Rusak Lingkungan Hidup
Probolinggo Restorasi Hukum.com
Aktifitas exploitasi mineral berupa sirtu yang berlebel normalisasi aliran sungai di Kabupaten Probolinggo, rupanya kian mendekati ambang batas pengerukan. Pasalnya penambangan galian C yang terindikasi di legalkan oleh Pemkab setempat melalui Dinas terkait disinyalir akan merusak lingkungan hidup.
Ironisnya penambangan galian C yang berada sepanjang aliran sungai desa Alas Tengah Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo ini, telah melanggar Undang Undang No.23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup yang direvisi menjadi UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH).
Dalam aturan yang baru tersebut, terdapat pengaturan yang jelas antara kewenangan pusat dan daerah dalam hal pengawasan LH.
Penguatan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, yang meliputi; instrumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, AMDAL, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup, dan instrumen lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Terlebih dalam pasal 41 UU Amdal no 23 tahun 1997 terdapat aturan jelas jika melakukan perusakan terhadap lingkungan dengan cara mengeksplorasi material termasuk dilokasi bantaran sungai bias dipidana dan denda hingga Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus Juta).
Hal ini seperti yang disampaikan oleh pegiat LSM Pemuda Pancasila, Louis Harona dan Drs Arman Kacung SH dari LPPNRI (Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia) pada restorasihukum.com beberapa waktu lalu.
Terkait penambangan yang terjadi di Kabupaten Probolinggo, kedua pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat ini kompak kalau aktifitas ini telah melanggar UU AMDAL.
Untuk pihaknya akan melaporkan temuan ini ke ranah hukum. Menurutnya, kegiatan penambangan yang dilakukan bertahun-tahun ini harus disertai perijinan yang jelas melalui Kementerian Lingkungan Hidup. Ada dugaan menguatnya pengrusakan yang berbaju Normalisasi sungai ini, ada kecenderungan main antara kontraktor dan Dinas PU Pengairan setempat.
Mengingat beberapa minggu lalu, kegiatan ini menurut PU Pengairan telah ditutup dari segala aktifitas penambangan. Namun hasil investigasi Berita patroli, ternyata kegiatan pengerukan sirtu (Pasir dan batu) di bantaran sungai Desa Alas Tengah masih berlangsung. Dapat dilihat, factor kerusakan alam yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut yang dirasakan oleh masyarakat yang mendiami disekitar areal penambangan.
Jalan desa yang tidak dapat dilalui dengan nyaman, karena sepanjang hari selalu basah dan berlumpur, sehingga warga merasa kesulitan melaluinya.
Ditambahkan oleh Louis dan Arman, berdasarkan data yang dimilikinya, ternyata ijin penambangan galian C yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) khususnya di Jatim, hanya ada di Sedarum Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan. Kalaupun ada penggalian yang bersifat normalisasi aliran sungai, itu bersifat terbatas hingga kondisi kembali normal dan tidak berdampak merusaklingkungan. “Eksploirasi galian C ini akan kami teruskan pelaporannya ke pihak terkait termasuk Polda jatim dan Kejati.”tegas Arman.
Dibalik aktifitas penambangan galian C ini, ternyata juga melibatkan mantan Kades Alas tengah, Amsori yang secara terstruktur ikut dalam mengelola penambangan tersebut. Bahkan Amsori yang saat ini sudah tidak menjabat Kepala Desa masih menghandle kegiatan ini meski yang berkaitan dengan asset desa sudah ada Pejabat sementara Kades.
Saat restorasihukum.com merupaya melakukan konfirmasi pada mantan Kades tersebut, justru yang bersangkutan terkesan menghindar. Padahal saat dihubungi melalui ponsel, Amsori bersedia menemui untuk berdialog terkait aktifitasnya dalam penambangan galian C tersebut.(and)








