Surabaya, restorasihukum.com
Anggota polisi berpangkat Aiptu yakni AL, di tangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya karena di duga menjadi bandar narkoba jenis sabu.
Penangkapan atas AL ini berawal dari penangkapan IR dengan barang bukti satu poket ineks. Ketika dilakukan pengelendahan, petugas mendapati Aiptu AL yang berada di tempat kos IR.
Dan di tempat kost itulah petugas satreskoba menemukan barang bukti berupa 13 kg sabu, 22 butir ineks dan 5 poket berisi sabu.
Sementara berdasarkan informasi yang di dapat, AL kini sedang menjalani pemeriksaan intensif diUnit III Satreskoba Polrestabes Surabaya.
Selanjutnya ketika dikonfirmasikan ke Kombes Pol Yan Fitri, Kapolrestabes Surabaya, ia tidak mengatakan apa-apa hanya bisa tersenyum sambil mengacungkan jempol.
Tentang dari mana 13 kg sabu tersebut, di perolaeh informasi berasal dari seorang bandar utama yang kini masih mendekam di lapas Medaeng. (ksm)








