Malang, restorasihukum.com – Pembangunan plengsengan yang dilakukan pengembang perumahan Kusuma Exopark yang ada di wilayah kecamatan Karangploso Kabupaten Malang belum kantongi ijin dari dinas pengairan, namun sampai sejauh ini belum ada tindakan yang tegas dari dinas.
Dari hasil fisik yang ada terlihat jelas penggarapan dari proyek tersebut mengunakan tanah milik dinas pengairan serta dari segi kekuatan disinyalir tidak memenuhi standar pekerjaan yang nantinya dapat mengakibatkan kelongsoran apabila terus menerus tergerus oleh air, apalagi bila pada musim penghujan tibah.
Saat dikonfirmasi Anang ( kabid pada dinas pengairan ) menyampaikan bahwa benar adanya jika proyek tersebut hingga sampai pekerjaan selesai belum juga diproses perijinannya. Masih kata Anang ” surat peringatan sudah kami berikan namun belum ada tanggapan dari pihak pengembang.” ungkapnya.
Sedangkan dari pihak pengembang saat dikonfirmasi melalui ponselnya (Bapak Edy) belum berikan keterangan dengan alasan masih ada rapat dikantornya.
Sementara Witono salah satu pengembang yang ada diwilayah tersebut mengungkapkan keberatannya karena jalan paving yang dilalui pihak Kusuma Exopark hasil dari iuran antara perum Bumi Perkasa dan pengembang lainnya. (red)








