Penanganan Limbah Medis Dan Pengadaan Insinerator RSUD Saipul Anwar Patut Diperiksa

0
152

Malang, restorasihukum.com – Penanganan limbah medis tidak kalah penting dari seluruh kebutuhan, serta vasiltas yang harus dipenuhi di rumah sakit pada umumnya. Itu salah satunya kebutuhan yang tak terpisahkan untuk memberikan pelayanan prima untuk pasien.

           Berbeda dengan yang terjadi pada RSUD Saipul Anwar Kota Malang ini, diduga di RSUD Saipul Anwar penanganan limbah medis seperti kantong kresek, jarum suntik, potongan tubuh manusia maupun limbah medis lainnya tidak ditangani dengan tepat.

            Selain itu pengadaan Insinerator pada tahun anggaran 2016, diduga anggaran Rp 4,3 milyar ini juga dikerjakan tidak sesuai bestek dan ketentuan yang ada.

          Akhmad selaku sekretaris pengadaan insinerator saat dikonfirmasi menyampaikan ” saya tidak tahu menahu untuk persoalan itu, tanyakan saja pada humas biar satu pintu nanti saya salah dalam memberikan keterangan. Oh iya memangnya siapa yang memberi tahu kok kamu bisa tahu kalau saya sekretaris pengadaan padahal itukan intern.” ungkapnya.

          Berbeda dengan Titik selaku humas, beliau justru tidak tahu menahu tentang insinerator itu dan berharap media ini bisa datang kekantornya mungkin ada yang bisa memberikan keterangan sesuai degan bidangnya.

            Sedangkan dari informasi yang ada penanganan limbah medis seperti kantong kresek dan plastik bekas HD yang seharusnya dibakar, namun saat ini diperjual belikan pada pihak lain. Padahal jika sesuai SOP seharusnya dimusnahkan atau dibakar. Sesuai keterangan dari narasumber yang enggan disebutkan namanya. (rd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here